Ilmu dan Budaya
Vol 43, No 1 (2022): Vol. 43, No 1 (2022)

IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MA TENTANG REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UU NO.35 TAHUN 2009

Mahruf Mahruf (Program Studi Ilmu Hukum Universitas nasional)
Hamrin Hamrin (Program Studi Ilmu Hukum Universitas nasional)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2022

Abstract

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksi mereka. Salah satunya adalah peredaran narkotika yang berdampak pada banyaknya penyalahguna narkotika di Indonesia. Permasalahan yang diangkat yaitu pengaturan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dan konsep sanksi rehabilitasi tersebut dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat suatu terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagai pengganti dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009. Akan tetapi dalam penerapannya, SEMA tersebut terkendala karena untuk memutuskan perkara pengguna narkotika hakim tidak dapat mengintervensi aparat penegak hukum lainya (penyidik dan penuntut umum). Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis hukum positif yang berlaku. Hasil dan kesimpulan bahwa peraturan mengenai sanksi rehabilitasi masih belum ada pengkategorian lamanya seseorang harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dalam pembaharuan hukum pidana ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang bersangkutan.

Copyrights © 2022