Abstrak BMT Al-Falah merupakan Lembaga Jasa Keuangan Mikro Syariah yang berbadan hukum koperasi. Salah satu kegiatan BMT Al-Falah adalah menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan yang berbasis bai’ atau jual beli dengan akad murabahah, yang mana merupakan salah satu produk pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh BMT, karena akadnya sederhana serta adanya keuntungan yang didapatkan BMT berupa margin. Margin keuntungan didapatkan atas dasar kesepakatan antara kedua pihak dengan prinsip keadilan, saling ridho dan tidak ada unsur paksaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik murabahah dan perhitungan penentuan harga jual pada pembiayaan murabahah di BMT Al-Falah Sumber.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Penulis menjelaskan secara terperinci tentang penetapan harga jual pada pembiayaan murabahah berdasarkan perspektif Islam di BMT Al-Falah Sumber. Data yang disajikan berupa data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi untuk mengambil bukti dilaksanakannya data yang berkaitan dengan BMT Al-Falah Sumber dengan cara pengamatan langsung serta melakukan wawancara dengan informan. Selanjutnya dilakukan analisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, penetapan harga jual murabahah di BMT Al-Falah Sumber menggunakan fixed rate dengan metode flat rate, yang mana penetapan margin dan hutang pokok yang dibebankan setiap bulan adalah sama sehingga pembayaran total cicilan setiap bulan besarnya tetap. Ditinjau dari hukum Islam, diperbolehkan bagi siapapun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam, serta menentukan standar harga sesuai dengan kondisi pasar yang sehat. Namun bila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga dengan merugikan pihak konsumen, maka tidak diperbolehkan. Menurut analisa peneliti di BMT Al-Falah dalam penetapan harga jual sudah cukup baik dan sesuai dengan tuntunan syariah, karena mengacu pada Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan juga ditetapakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penetapan harga jual yang sesuai pandangan Islam yaitu prinsip suka sama suka, saling ridha, prinsip kejujuran, dan prinsip keadilan. Kata kunci: Baitul Maal wat-Tamwil, Murabahah, Penetapan Harga Jual, Perspektif Islam Abstract BMT Al-Falah is Micro Sharia Finance Entity which has legal formal as koperasi. One kind of activity in BMT Al-Falah is distributing fund as finance whichis called bai’ with murabahah contract, which is one kind of product that dominant used in BMT because it has simple contract and there is profit which is taken by BMT as margin. Profit margin is taken by agreement between both of member and BMT with justice principle, mutual assent, and no compulsion.the aim of this research areto describe the practice of Murabahah and to determinate selling price of murabahah finance in BMT Al-Falah Sumber.Research methode which is used in this research is field research. Researchers make in detail about the sale price determination on murabahah financing based on Islamic perspective in BMT Al-Falah Sumber. The data presented in the form of primary and secondary data, data collection techniques using documentation techniques to retrieve evidence of the implementation of data related to BMT Al-Falah Source by way of direct observation and conduct interviews with informants. Furthermore, the analysis was done by qualitative descriptive analysis method.Based on the result of research, determining the selling price of murabahah in BMT Al-Falah Source using fixed rate with flat rate method, where the determination of margin and principal debt charged each month is the same so that the total repayment of monthly installment is fixed. Judging from Islamic law, it is permissible for anyone to seek profit without any limitation of certain advantages as long as comply with Islamic laws, as well as setting price standards according to healthy market conditions. However, if there is deviation and arbitrariness of the price by harming the consumer, it is not allowed. According to the analysis of researchers at BMT Al-Falah in determining the selling price is quite good and in accordance with the guidance of sharia, because it refers to the Fatwa DSN. 04 / DSN-MUI / IV / 2000 and also set by considering the principles of price fixing according to Islamic view of the principle of likes like, mutual pleasure, honesty principle, and the principle of justice. Kata kunci: Baitul Maal wat-Tamwil, Murabahah, The Determination of Selling Price, Islamic Perspective