Santrawan T. Paparang
Universitas Jayabaya Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Wilda Rizki; Santrawan T. Paparang; Kristiawanto Kristiawanto
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 8, No 5 (2021)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v8i6.23298

Abstract

Indonesia is a state of law (rechstaat) not based on mere power (machstaat), as stated in the preamble, body, and explanation of the 1945 Constitution. The state of the law has a nature where the equipment can only act according to and be bound by the rules which have been determined in advance, by the equipment which is authorized to enforce the regulation. In conducting the search for the truth of a criminal act, there is the principle of "presumption of innocence" which must be strictly applied by law enforcement officers and is one of the most important principles in criminal procedural law. This principle is contained in Article 8 of Law Number 48 of 2009 concerning the Basic Provisions of Judicial Power. In relation to the rights of the suspect, a new institution in the Criminal Procedure Code was born, called pretrial, the regulation of which is contained in Article 1 point 10 and reaffirmed in Articles 77 to 83 of the Criminal Procedure Code. In the development of law enforcement in Indonesia, recently there have been many cases of pretrial applications that have emerged. This shows that the wider community utilizes available facilities (pretrial institutions) to seek justice for unlawful acts from law enforcement officials.Keywords: Pretrial; Corruption; Criminal Justice System AbstrakIndonesia adalah negara hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machstaat), seperti yang dicantumkan dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Negara hukum mempunyai sifat di mana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dulu, oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu. Dalam melakukan pencarian kebenaran atas suatu tindak pidana, terdapat asas “praduga tak bersalah” yang harus benar-benar diterapkan oleh aparat penegak hukum dan merupakan salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana. Asas ini dimuat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sehubungan dengan hak–hak tersangka, maka lahirlah lembaga baru dalam KUHAP yang disebut praperadilan, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 1 butir 10 dan dipertegas lagi dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam perkembangan kehidupan penegakkan hukum di Indonesia akhir-akhir ini banyak terdapat kasus-kasus permohonan praperadilan yang muncul, hal ini menunjukan bahwa masyarakat luas memanfaatkan sarana yang tersedia (lembaga praperadilan) untuk mencari keadilan atas tindakan melawan hukum dari aparat penegak hukum.Kata Kunci: Praperadilan; Korupsi; Sistem Peradilan Pidana