Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Muqaranah

Pelaksanaan Bagi Hasil Sawah Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Ida Nurlailawati; Muhamad Harun; Armasito Armasito
Muqaranah Vol 6 No 2 (2022): Muqaranah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/muqaranah.v6i2.15482

Abstract

Salah satu bagian dari pertukaran atau ekonomi adalah kolaborasi pembagian keuntungan. Dalam kenyataan kehidupan individu, banyak individu yang beragama Islam mengadakan partisipasi bagi hasil dalam berbagai bidang ekonomi dan pertukaran sebagai pekerjaan atau bisnis mereka, kenyataan ini dapat dilihat dalam budidaya padi. Untuk melakukan bisnis ladang pedesaan, ada banyak partisipasi antara pemilik ladang dan individu yang memiliki apa yang diperlukan dan kesiapan untuk mengolah. Karena terkadang pemilik tanah tidak dapat menggerogoti tanah miliknya sendiri, bertentangan dengan norma ada buruh yang memiliki kemampuan bercocok tanam namun tidak memiliki tanah tersebut. Isu yang diangkat dalam perbincangan ini adalah bagaimana cara melakukan bagi hasil sawah di Kota Cahaya Maju, Kelurahan Lemrub, Aturan Ogan Komering Ilir. Bagaimana survei regulasi Islam dan aturan baku tentang pelaksanaan pengambilan manfaat sawah di Kota Cahaya Maju, Kecamatan Lemrub, Rezim Ogan Komering Ilir. Dari hasil percakapan tersebut, diduga pelaksanaan pengambilan manfaat di kota Cahaya Maju Kecamatan Lemembu Peraturan Ogan Komering Ilir merupakan kesepahaman yang dilakukan secara lisan (tidak tersusun) dan pembagian manfaat dilakukan dengan pemahaman terhadap dua orang pemain/maro (secara adil) tanpa mempengaruhi orang ketiga, sedangkan eksekusi dilakukan setelah menuai dan jika terjadi kemalangan, kemalangan itu akan ditanggung oleh pemilik tanah dan penggarap. Tindakan pembagian hasil sawah di kota Cahaya Maju, Kecamatan Lemembu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sudah sesuai dengan aturan Islam (by contract) namun ada kelemahan yang tidak melibatkan pengamat dalam pemahaman, dan dalam Dilihat dari peraturan baku penataan di kota Cahaya Maju dilengkapi dengan kecenderungan yang sudah ada sejak lama.