p-Index From 2019 - 2024
1.152
P-Index
This Author published in this journals
All Journal RechtIdee
Lastuti Abubakar
Faculty of law, Padjadjaran University, Bandung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19 MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN Lastuti Abubakar; Tri Handayani
RechtIdee Vol 16, No 1 (2021): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v16i1.10194

Abstract

Restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan merupakan salah satu kebijakan stimulus di sektor perbankan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi perbankan, restrukturisasi kredit/pembiayaan ini perlu dilakukan untuk menjaga kualitas aset dan mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai intermediary. Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19, Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk debitur yang terdampak COVID-19 sepanjangtetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan POJK Stimulus Dampak COVID-19, terdapat beberapa kebijakan dalam restrukturisasi kredit /pembiayaan yaitu: kredit yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank; bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam pelaksanaannya, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan ini memiliki implikasi hukum bagi bank yaitu: bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19; melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan sampai dengan berakhirnya POJK Stimulus Dampak COVID-19; membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah restrukturisasi;mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi; serta melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA. Lastuti Abubakar; Tri Handayani
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.5369

Abstract

Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui trust,KPEI akan bertindak sebagai trustee (legal owner)yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya (beneficial owner)  adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep trustyang menganutdual ownershipini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dual ownership. Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep trust dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan (Trust) sebagai pengembangan jasa perbankan.Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksi 
PENGUATAN REGULASI PENGHAPUSAN PENCATATAN EFEK OLEH BURSA ( FORCED DELISTING) : UPAYA MENCIPTAKAN PERDAGANGAN YANG TERATUR, WAJAR DAN EFISIEN. Lastuti Abubakar; Tri Handayani
RechtIdee Vol 15, No 1 (2020): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v15i1.7156

Abstract

Regulasi pasar modal mengatur bahwa Bursa berkewajiban menciptakan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.  Maknanya, perdagangan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten, dengan demikian harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatifmurah. Selain itu, salah satu tujuan regulasi pasar modal adalah perlindungan investor. Salah satunya  adalah kewenangan Bursa untuk melakukan penghapusan saham Perusahaan Tercatat dari Daftar Efek di Bursa (forced delisting) apabila Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif baik secara finansial maupun hukum , atau terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka. Saat ini, regulasi forced delistingdianggap belum memberikan perlindungan hukum bagi investor.  Salah satu kendalanya adalah tidak dikenalnya mekanisme pembelian saham kembali oleh Perusahaan Tercatat. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi forced delistingagar tujuan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta perlindungan investor dapat terpenuhi. Penguatan regulasi forced delistingperlu mengakomodasikan beberapa hal yaitu : adanya pengaturan tentang status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan (PT) setelah proses forced delisting(proses goingprivate); penghapusan saham dari Daftar Efek di KSEI, pengaturan mengenai pembelian kembali saham serta tanggung jawab dari Pemegang Saham Pengendali.