Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika

Urgensi Regulasi Kedaluwarsa Pangan Nasional Mengikuti Mandatory International Regulations Berdasarkan Codex Alimentarius Commission Muhammad Arpah; Nugraha Edhi Suyatma; Anuraga Jayanegara
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.604-609

Abstract

Regulasi pelabelan kedaluwarsa pangan nasional sangat penting dibuat menjadi lebih dinamis dan tanggap terhadap perubahan regulasi perdagangan internasional. Sampai sekarang, regulasi nasional masih mewajibkan aturan penulisan menggunakan frasa yang seragam “Baik Digunakan Sebelum” disertai pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa. Sejak tahun 2018, naskah regulasi Codex Alimentarius Commission (CAC), CXS – 1985 revisi 2018, mewajibkan dua jenis kategori frasa: yang pertama adalah kategori kedaluwarsa best before atau best before end, yang kedua adalah kategori use by atau expiration date. Kedua kategori waktu kedaluwarsa tersebut bersifat mandatory dan telah di terapkan di sebagian besar negara yang menjadi tujuan ekspor seperti negara anggota MEE dan negara-negara di Asia khususnya Jepang dan Korea Selatan. Pemerintah perlu segera mengadopsi aturan pelabelan waktu kedaluwarsa yang baru berdasarkan kedua kategori yang diuraikan dalam CAC- CXS – 1985 revisi 2018 tersebut. Terjemahan yang sebaiknya digunakan pada kategori yang baru use by atau expiration date adalah frasa “Tanggal Kedaluwarsa”.