Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : An-Nawazil

ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAERAH BAZNAS KABUPATEN PAMEKASAN DENGAN BAZNAS KABUPATEN SUMENEP (Studi Komparatif): Istianah Istianah; Dhoqi Dofiri
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 6 No. 1 (2024): An-Nawazil : Jurnah Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v6i1.105

Abstract

BAZNAS merupakan salah satu instrumen yang mewujudkan kesejahteraan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam menyempurnakan agama. Maka, diperlukan cara agar BAZNAS tersebut terlaksana dengan baik dan terkendali. Salah satu caranya dengan penentuan arah kebijakan pengelolaan daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupeten Sumenep Madura melalui pendekatan normatif dan filosofis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif filosofis. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode induktif dan deskriptif analisis. Penulis mengkaji data melalui proses yang berlangsung dari fakta, dan menggambarkan permasalahan dengan didasari data-data yang ada kemudian dianalisis lebih lanjut untuk ditarik kesimpulan. Dengan tipe pendekatan studi kasus penulis melakukan penelitian dengan melihat, menggambarkan tentang Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah antara BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa harus ada upaya memperbaiki arah kebijakan pengelolaan daerah BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep, sehingga dapat dijadikan tolak ukur efektivitas suatu lembaga dengan menggunakan kebijakan yang telah diterapkan didalamnya. Salah satu cara adalah mengetahui program-program yang dicanangkan dan realisasi program yang telah berjalan. Sehingga dapat diketahui kelemahan dan kelebihan suatu lembaga dengan mengukur seberapa besar peran arah kebijakan yang diterapkan dari dua Kabupaten tersebut.