Kadek Danendra Pramatama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Kadek Danendra Pramatama; Komang Pradnyana Sudibya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus di Torjun Sampang Madura, seorang anak didik melakukan pemukulan terhadap gurunya hingga menyebabkan guru tersebut meninggal dunia. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mengenai pengaturan pemidanaan dan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan serta pengaturan diversi sebagai upaya menuju keadilan restoratif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah berupa metode penelitian normatif yang merupakan metode yang berdasarkan atas bahan-bahan hukum dan fokusnya untuk meneliti dan mengkaji prinsip-prinsip hukum serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa apabila terpenuhi unsur-unsur delik dari tindak pidana tersebut untuk anak yang melakukan tindak pidana berat dapat dipidana dengan ketentuan ½ dari maksimum masa hukuman orang dewasa dengan ketentuan bahwa umur seorang anak telah mencapai 12 tahun ke atas. Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengisyaratkan bahwa upaya diversi sebagai upaya menuju keadilan restoratif harus diutamakan dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum apabila upaya diversi tidak berhasil maka proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, akan tetapi untuk kasus tindak pidana pembunuhan tidak dapat dilakukan upaya diversi. Kata Kunci: pemidanaan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan.