Made Bayu Parkasa Pradana Begruck
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAMBATAN PENERAPAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR Made Bayu Parkasa Pradana Begruck; I Ketut Tjukup
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 05, November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sidang keliling yang diatur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 adalah pelayanan hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama secara terkoordinir dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Urusan Agama dalam melayani permasalahan hak atas akta perkawinan dan akta kelahiran. Perkara yang dilayani bersifat permohonan (voluntair) yang pada dasarnya dalam hukum acara perdata perkara voluntair tidak mengandung sengketa, dengan kata lain tidak mengandung adu kepentingan dengan pihak lain atau dapat dikatakan kepentingan sepihak saja. Selanjutnya dalam pelayanan sidang keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat baik secara ekonomis dan geografis untuk mengakses pelayanan pengadilan melalui sidang diluar gedung pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hambatan penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Denpasar Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, yaitu suatu ilmu kenyataan hukum karena dalam perolehan sumber data langsung dilapangan melalui proses interaktif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Teknik Pengumpulan data melalui studi dokumen (library research) dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 terdapat beberapa pasal yang kurang jelas pengaturannya, seharusnya suatu peraturan hukum dapat mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak adanya penerapan yang berbelit-belit untuk memperoleh keadilan hukum. Selanjutnya di Pengadilan Negeri Denpasar tidak mampu melaksanakan sidang keliling dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal. Jika dilihat dari segi konsep pelaksanaan sidang keliling seharusnya sidang keliling dapat direalisasikan dimasyarakat baik secara berkala ataupun sewaktu-waktu (insidentil). Kata Kunci: PERMA Nomor 1 Tahun 2015, Pelayanan Hukum, Sidang Keliling, Permohonan, Hambatan