This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Putu Lingga Mahasaskara Suarta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.05/2016 TERHADAP KERUSAKAN BARANG JAMINAN DEBITUR YANG DIKUASAI OLEH KOPERASI KARISMA PERKASA KABUPATEN KLUNGKUNG Putu Lingga Mahasaskara Suarta; Marwanto Marwanto; Anak Agung Sri Indrawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.967 KB)

Abstract

Usaha gadai yang dilakukan oleh Koperasi Karisma Perkasa harus melaksanakan hak dan kewajibannya dalam merawat dan menjaga dengan baik jaminan debitur, namun dalam hal ini debitur tidak melakukan perjanjian tersebut dengan itikad baik, yang mengakibatkan jaminan tersebut mengalami kerusakan atas kelalaian yang diperbuat oleh debitur. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris yang bersifat penelitian deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab Koperasi Karisma Perkasa dalam hal terjadi kerusakan barang jaminan yang dikuasai oleh pihak koperasi, dimana dalam hal ini kreditur belum menyelesaikan pemberian ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya dalam melakukan perjanjian gadai, serta implementasi POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian di Koperasi Karisma Perkasa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Peraturan tanggung jawab Koperasi Karisma Perkasa atas kerusakan barang jaminan yang dikuasai oleh pihak koperasi menjadi tanggung jawab mutlak dari Koperasi Karisma Perkasa Kota Klungkung dimana telah melanggar ketentuan dari Pasal 25 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, serta implementasi usaha gadai oleh Koperasi Karisma Perkasa berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bagi Koperasi Karisma Perkasa yang berkaitan dengan permodalan, pendirian, pendaftaran, dan lain sebagainya yang menjadi syarat-syarat ketentuan usaha pergadaian belum dilaksanakan oleh Pihak Koperasi Karisma Perkasa.