This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ni Luh Gede Napriza Ayudhani Pendit
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KABUPATEN BADUNG UTARA Ni Luh Gede Napriza Ayudhani Pendit; A.A Sri Indrawati; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.872 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i08.p06

Abstract

Penelitian ini berjudul Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Badung Utara. Isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini bagaimakah bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil dan cara penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa wawancara dari pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan buku-buku. [1] Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari terjadinya wanprestasi di dalam perjanjian sewa menyewa adalah membayar ganti rugi, pengalihan resiko yaitu beralihnya kepada penyewa sejak terjadinya wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, memenuhi isi daripada perjanjian tersebut jika masih dapat dilakukan, atau perjanjian terebut dapat dibatalkan disertai dengan ganti kerugian dan upaya penyelesaiannya adalah Litigasi dan Non Litigasi. Saran yang didapat berdasarkan penelitian ini adalah bagi pihak penyewa seharusnya lebih hati-hati dalam memakai mobil sewaannya sehingga tidak terjadi kerusakan sedangkan bagi bagi pihak yang menyewakan sebaiknya lebih teliti memberikan mobil sewaannya kepada pihak penyewa dan lebih teliti dalam membuat suatu perjanjian yang telah disepakati bersama. Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi.