This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ida Ayu Made Rhisma Dwitahadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WISATAWAN BERKAITAN DENGAN KENYAMANAN WISATAWAN DI KAWASAN WISATA PENELOKAN KINTAMANI BANGLI Ida Ayu Made Rhisma Dwitahadi; R. A. Retno Murni; A. A. Sri Indrawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.509 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Hak Wisatawan BerkaitanDengan Kenyamanan Wisatawan Di Kawasan Wisata Penelokan Kintamani Bangli.Permasalahan yang diangkat adalah mengenai faktor penghambat perlindungan hukumatas hak kenyamanan wisatawan dan upaya yang dilakukan Dinas Pariwisata DaerahBangli untuk mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum atas hakkenyamanan wisatawan di Penelokan Kintamani Bangli ditinjau berdasarkan UndangUndangNomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Adapun penelitian yangdigunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum empiris, denganmenggunakan pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach), PendekatanKasus (Case Approach) dan Pendekatan Fakta (The Fact Approach). Kesimpulan daripenulisan jurnal ini adalah bahwa mengenai faktor penghambat perlindungan hukumatas hak kenyamanan wisatawan yaitu kurangnya kesadaran dari sumber daya manusia,belum terselesaikannya Pasar Seni Geopark sehingga sanksi yang diberlakukan olehPemerintah Daerah Kabupaten Bangli belum dapat diberlakukan, dengan demikiandiharapkan pedagang acung dan masyarakat setempat dapat bekerjasama denganPemerintah terkait untuk merealisasikan hak-hak para wisatawan tersebut entah ituperaturan yang berlaku di dalam Undang-Undang maupun sanksi yang telah disepakatibersama. Upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli khususnya sebagaipenanggungjawab pengelolaan pariwisata diantaranya: bimbingan dan penyuluhan,memberi perlindungan yaitu dengan menghormati hak-hak wisatawan sesuai denganPasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, membentukpetugas pariwisata yang turut serta dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepadawisatawan dengan pendirian pos-pos informasi yang menangani keluhan wisatawan,dan dengan rutin melakukan sosialisasi setiap tiga kali dalam setahun.