This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Putu Sellya Dani Listiyanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Antara Perusahaan Yanni Shoes Garment Dengan Toko Yolo Concept Store Yang Dirugikan Di Kota Denpasar Putu Sellya Dani Listiyanti; I Wayan Wiryawan; Anak Agung Sri Indrawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.75 KB)

Abstract

Wanprestasi yang terjadi pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara Yanni Shoes Garment dengan Toko Yolo Concept Store terdapat permasalahan yaitu suatu produk sudah selesai dalam tahapan pembuatan sandal tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita. Dalam hal ini penelitian akan bertumpu pada teori dan fakta yang ada dan didalam penelitian ini penulis tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum. Faktor penyebab Yanni Shoes Garment tidak melakukan prestasi sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang pertama adalah kurang telitinya pemilik Yanni Shoes Garment terhadap pesanan-pesanan sebelumnya maupun pesanan dari konsumen baru sehingga membuat kewalahan di dalam perusahaan itu sendiri. Kedua, karena kurangnya pengetahuan pekerja freelance atau pemahaman mengenai bahan-bahan dalam pembuatan pesanan sandal yang pemesanannya menggunakan perjanjian sehingga pembuatannya tidak boleh disepelekan. Tanggung jawab Yanni Shoes Garment sebagai pelaku usaha terhadap pihak Toko Yolo Concept Store sebagai konsumen terkait kualitas barang yang tidak sesuai dengan perjanjian adalah dengan membayar ganti kerugian. Yanni Shoes Garment membayar denda akan tetapi tidak sesuai dengan persentase yang ditulis dalam perjanjian. Sesuai hasil negosiasi antara kedua belah pihak, Yanni Shoes Garment membayar biaya ganti rugi dengan nominal Rp. 3.000.000,00 kepada pihak Toko Yolo Concept Store sebagai bentuk tanggung jawabnya. Kata Kunci : Wanprestasi, Tanggung jawab Perusahaan, Perjanjian