This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Novi Mardihana Sari
Universitas Pendidikan Nasional Graduate School Magister Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LIMITATIF KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Novi Mardihana Sari; I Nyoman Budiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 9 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.736 KB) | DOI: 10.24843/KS.2020.v08.i09.p03

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana korupsi, serta mengkaji dan menganalisis limitative kewenangan jaksa dalam tindak pidana korupsi, sudahkah mencerminkan adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hal-hal yang menjadi limitatif kewenangan jaksa penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. This paper aims to determine the regulation of the authority of the public prosecutor in criminal acts of corruption, and to study and analyze the limitative authority of prosecoturs in criminal acts of corruption, has it reflected the existence of legal certainty, justice and usefulness in accordance with the legal objectives in Indonesia. The method used in this paper uses the normative legal research method with the statute approach and conceptual approach. The results showed that in handling corruption, the prosecutor has the authority to conduct investigations, investigations and prosecutions. Matters which become the limitative authority of public prosecutors in handling corruption are regulated inKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 concerning the attorney general of the republic of Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 concerning eradication of criminal acts.