This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ida Bagus Adi Wiradharma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT Ida Bagus Adi Wiradharma; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.888 KB)

Abstract

Jurnal yang berjudul perlindungan hukum terhadap kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit ini dilatar belakangi oleh sulitnya situasi yang sering dihadapi oleh kurator dalam melaksanakan tugas pemberesan dan pengurusan harta pailit berupa sikap tidak kooperatif baik dari debitor maupun kreditor sehingga diperlukan perlindungan hukum yang jelas bagi kurator. Terkait hal tersebut akan dibahas dua pokok bahasan yakni mengenai kedudukan kurator dan bentuk perlindungan hukum bagi kurator dalam Undang- Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kurator serta perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang- Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, kedudukan kurator dalam peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang- Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimana kurator memiliki kewajiban dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kemudian kedua, berkaitan dengan hambatan berupa sikap non-kooperatif dan tindakan-tindakan psikologis yang dialami kurator dalam menjalankan tugasnya, Undang- Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belumlah mengatur mengenai bentuk perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan suatu regulasi yang mengatur secara jelas mengenai batasan-batasan kurator dalam menjalankan tugasnya serta regulasi yang mengatur pula mengenai perlindungan hukum bagi kurator. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kurator, Debitor Pailit,Pailit