Made Ayu Trisnawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BADUNG Made Ayu Trisnawati; Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, April 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.433 KB)

Abstract

Penulisan ini membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pelaksananya termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 disebutkan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Namun hingga saat ini Kabupaten Badung belum menetapkan peraturan daerah berdasarkan Permendagri tersebut. Keadaan ini menimbulkan kekosongan norma tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung sehingga menimbulkan keresahan perangkat desa karena hal ini terkait dengan masa tugas dirinya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung sebelum dan setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan alisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan sebelum Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ditetapkan di Kabupaten Badung untuk perangkat desa lainnya melaksanakan tugas sampai umur 60 tahun khusus untuk kelian dinas dibatasi masajabatannya yakni 6 tahun dan setelah ditetapkannya Permendagri tersebut Kabupaten Badung belum menetapkan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Badung yang menyebutkan bahwa kepala desa dapat mengeluarkan Surat Keputusan pengukuhan kembali perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.