Made Gede Arthadana
Fakultas Hukum, Program Studi Hukum Adat, Universitas Hindu Indonesia

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Saraswati

KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN CERAI BEDA AGAMA Made Gede Arthadana
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam kenyataannya, perkawinan tidak selalu berjalan harmonis, terkadang sebuah rumah tangga mendapatkan konflik keluarga yang jika tidak bisa diatasi akan menimbulkan perceraian. Perceraian mengakibatkan putusnya hubungan ikatan perkawinan antara suami dan istri, begitu juga hubungan orang tua dan anak yang berubah menjadi pengasuhan. Karena itu, jika perkawinan dipecahkan oleh hakim maka harus pula diatur tentang pemeliharaan terhadap anak terutama anak yang masih dibawah umur. Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 (a) : pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Rumusan masalah yaitu bagaimanakah kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama dan bagaimanakahkonsekuensi pasca terjadi cerai beda agama terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang pada pokoknya dilakukan dengan cara meneliti suatu aturan perundang-undangan, asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan menganalisa data sekunder. Hasilnya adalah bahwa kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama yaitu perceraian tidak lepas dari dampak negatif, dimana anak kehilangan kasih sayang yang sangat dibutuhkan secara utuh dari kedua orang tuanya, tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya seorang atau ibunya seorang. Konsekuensi pasca terjadinya cerai beda agama terhadap anak yaitu munculnya kewajiban memelihara anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Kewajiban memelihara anak setelah perceraian dalam istilah fikih disebut hadanah.Secara yuridis normatif, keutamaan ibu mengasuh anak secara eksplisit diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Hakim dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai salah satu landasan hukum dan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara
KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN CERAI BEDA AGAMA Made Gede Arthadana
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 3 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v3i1.1850

Abstract

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam kenyataannya, perkawinan tidak selalu berjalan harmonis, terkadang sebuah rumah tangga mendapatkan konflik keluarga yang jika tidak bisa diatasi akan menimbulkan perceraian. Perceraian mengakibatkan putusnya hubungan ikatan perkawinan antara suami dan istri, begitu juga hubungan orang tua dan anak yang berubah menjadi pengasuhan. Karena itu, jika perkawinan dipecahkan oleh hakim maka harus pula diatur tentang pemeliharaan terhadap anak terutama anak yang masih dibawah umur. Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 (a) : pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Rumusan masalah yaitu bagaimanakah kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama dan bagaimanakahkonsekuensi pasca terjadi cerai beda agama terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang pada pokoknya dilakukan dengan cara meneliti suatu aturan perundang-undangan, asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan menganalisa data sekunder. Hasilnya adalah bahwa kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama yaitu perceraian tidak lepas dari dampak negatif, dimana anak kehilangan kasih sayang yang sangat dibutuhkan secara utuh dari kedua orang tuanya, tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya seorang atau ibunya seorang. Konsekuensi pasca terjadinya cerai beda agama terhadap anak yaitu munculnya kewajiban memelihara anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Kewajiban memelihara anak setelah perceraian dalam istilah fikih disebut hadanah.Secara yuridis normatif, keutamaan ibu mengasuh anak secara eksplisit diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Hakim dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai salah satu landasan hukum dan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara
KEBIJAKAN PIDANA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN KECIL (PATTY CORRUPTION) DENGAN PENDEKATAN KEMANFAATAN I Made Agus Mahendra Iswara; I Ketut Kartika Widnyana; Made Gede Arthadana
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v3i2.2956

Abstract

The first discussion is related to the theoretical study of handling criminal cases through the economic approach of law that the Economic Analysis of Law theory or what is referred to as the application of economic theory to legal analysis is a theory that uses economic concepts to explain the effects of the law itself. Several economic concepts used in the study of criminal law policies are: Cost-Benefit Analysis, Behavioral theory, Efficiency-Pareto Optimal. The second discussion is related to the policy of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia in handling cases of corruption with small losses (patty corruption) with a benefit approach that the Indonesian Attorney General's Office in carrying out its duties and functions, especially in terms of handling corruption cases, issued several internal regulations related to efforts to eradicate corruption through a beneficial approach, namely: Circular Letter of the Junior Attorney General for Special Crimes Number: B-1113/F/Fd.1/05/2010 dated 18 May 2010, Circular Letter of the Junior Attorney General for Special Crimes No: B-765/F/Fd/04/2018 20 April 2018 May 2018, Circular Letter of the Junior Attorney General for Special Crimes Number: B-945/F/Fjp/05/2018 May 04, 2018. Pembahasan pertama terkait dengan kajian teoritis penanganan perkara pidana melalui pendekatan economyapproach of law bahwa Teori Economy Analysis of Law atau yang disebut sebagai aplikasi teori ekonomi untuk analisis hukum merupakan teori yang mempergunakan konsep-konsep ekonomi untuk menjelaskan efek dari hukum itu sendiri. Beberapa konsep ekonomi yang dipergunakan dalam kajian kebijakan hukum pidana yaitu : Cost-Benefit Analysis, Behavioral theory, Efisiensi-Pareto Optimal. Pembahasan kedua terkait dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian kecil (pattycorruption) dengan pendekatan kemanfaatan bahwa Bahwa Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, khususnya dalam hal Penanganan perkara tindak pidana korupsi mengeluarkan beberapa aturan internal yang berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan kemanfaatan, yaitu : Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No : B-765/F/Fd/04/201820 April 2018 Mei 2018, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-945/F/Fjp/05/2018 Tanggal 04 Mei 2018.