A.A Mas Adi Trinaya Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TERHADAP PELACURAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR Ni Made Trisna Dewi; A.A Mas Adi Trinaya Dewi; Ni Luh Sri Mahendra Dewi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28666

Abstract

Di tengah upaya mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia, kita dihadapkan dengan banyaknya masalah kesejahteraan sosial anak. Pada dasarnya masalah sosial dan moral adalah masalah terbesar dari tatanan adat serta perilaku masyarakat Indonesia, yang masih sangat kental dengan kebudayaan timur. Salah satu permasalahan yang menarik perhatian di dalam masyarakat akhir-akhir ini adalah pelacuran yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan  pendekatan secara normatif yuridis yaitu suatu penelitian yang dapat menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dan dengan menggunakan perundang-undangan yang telah ada. Kesimpulan yang dapat diambil adalah terjadinya pelacuran anak dibawah umur dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif mempunyai faktor-faktor yang hampir sama, yaitu diantaranya : Faktor moral atau akhlak, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, dan faktor latar belakang kekerasan seksual. Mengenai pemidanaan pelacuran anak dibawah umur Islam dengan hukum positif sama-sama mengedepankan sistem pembinaan yang diberikan kepada pelaku pelacuran tersebut. Akan tetapi yang sedikit membedakan bahwa, hukum positif memberikan penanganan pertama yaitu dikembalikannya anak kepada orang tua sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangannya, dan apabila perbuatan pelacuran itu terulang kembali maka anak akan ditempatkan ke departemen sosial untuk diberikan pembinaan yang dapat menetralkan kehidupan luar mereka. Dilakukan demikian karena, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, anak tersebut adalah anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.