Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERANAN ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA PADA PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA Mutia Evi Kristhy; Desti De Aprilia; Shelina Aprilia Paskarani; Chindy Selvia Klorina; Noor Hidayah; Exy Ariandi; Josepri Arlendra; Ema Sulistia Ningsih; Arlo Vena Fernando Bassa; Agnes Natalia Mahar
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya kiprah perbankan. Bagi perbankan penggunaan surat berharga sangat krusial dan dipakai buat pembayaran yang ada di sebuah financial institution yang menerbitkan surat berharga menggunakan klausula yang tercantum dalam surat berharga itu. Keberadaan surat berharga mempunyai imbas yang bertenaga dalam menggerakkan perekonomian nasional, yang menjadi contoh model misalnya: penggunaan cek & bilyet giro yang diterbitkan oleh perbankan menjadi alat bayar bagi masyarakat, sehingga menggerakan kegiatan roda perekonomian nasional. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun & menyalurkan dana-dananya kepada masyarakat lalu dikembalikan dalam masyarakat pada bentuk kredit atau pinjaman uang. Sistem perbankan di Indonesia secara generik diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan sebagaimana sudah diubah menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Menurut ketentuan tadi, perbankan memiliki kiprah yang strategis pada pengplikasian pembangunan nasional. Peranan yang strategis tadi terutama ditimbulkan dari fungsi primer bank menjadi sarana yang bisa menghimpun & menyalurkan dana masyarakat secara efektif & efisien. Didalam perkembangannya, keadaan ekonomi nasional dewasa ini memperlihatkan arah yang semakin menyatu ke arah ekonomi regional & internasional. Oleh karenanya diharapkan aneka macam penyesuaian kebijakan pada bidang aspek aturan surat berharga termasuk pada sektor perbankan yang diperlukan akan bisa memperbaiki & memperkokoh perekonomian.
ERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ASING DI INDONESIA Mutia Evi Kristhy; Meishy Febrizha; Okto Rianto Saputra Satya; Linda Kumala; Pardomuan Putra Ande; Noor Hidayah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i2.47127

Abstract

Investment is an exertion to save or place finances for a certain period with the stopgap that the deposit will induce gains or increase the value of the investment. Investment is nearly related to business, but beyond that there are numerous investments that aren't business-bound. There are numerousnon-business investments that have lately been attracted by the public with the end of adding the value of their means. An investment always involves spending a certain quantum of capital moment starting from time, trouble, plutocrat, or means with the stopgap of lesser returns in the future. So simply, the notion of investment is developing plutocrat or other means in order to give benefits in the future to achieve certain pretensions. Foreign Direct Investment, which is an investment or investment forming from foreign or foreign parties. In short, the meaning of FDI is foreign investment or foreign investment. Generally, the purpose of doing FDI is to gain a continuing interest, where the relationship between foreign investors and companies occurs on a long- term base, and so that investors can see the significant influence of investors on company operation. FDI can be carried out by individualities or foreign companies from abroad. FDI is also a medium or tool in a global profitable system, but investment isn't made through the stock exchange.