Ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya kiprah perbankan. Bagi perbankan penggunaan surat berharga sangat krusial dan dipakai buat pembayaran yang ada di sebuah financial institution yang menerbitkan surat berharga menggunakan klausula yang tercantum dalam surat berharga itu. Keberadaan surat berharga mempunyai imbas yang bertenaga dalam menggerakkan perekonomian nasional, yang menjadi contoh model misalnya: penggunaan cek & bilyet giro yang diterbitkan oleh perbankan menjadi alat bayar bagi masyarakat, sehingga menggerakan kegiatan roda perekonomian nasional. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun & menyalurkan dana-dananya kepada masyarakat lalu dikembalikan dalam masyarakat pada bentuk kredit atau pinjaman uang. Sistem perbankan di Indonesia secara generik diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan sebagaimana sudah diubah menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Menurut ketentuan tadi, perbankan memiliki kiprah yang strategis pada pengplikasian pembangunan nasional. Peranan yang strategis tadi terutama ditimbulkan dari fungsi primer bank menjadi sarana yang bisa menghimpun & menyalurkan dana masyarakat secara efektif & efisien. Didalam perkembangannya, keadaan ekonomi nasional dewasa ini memperlihatkan arah yang semakin menyatu ke arah ekonomi regional & internasional. Oleh karenanya diharapkan aneka macam penyesuaian kebijakan pada bidang aspek aturan surat berharga termasuk pada sektor perbankan yang diperlukan akan bisa memperbaiki & memperkokoh perekonomian.