Rifky Rifky
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMANFAATAN PANAS MATAHARI PADA DINDING LUAR BANGUNAN SEBAGAI SUMBER ENERGI LISTRIK MENGGUNAKAN GENERATOR TERMOELEKTRIK Wahyu Kuncoro; Rifky Rifky; Dan Mugisidi2; Vazri Muharom4
Prosiding SNST Fakultas Teknik Vol 1, No 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL SAINS DAN TEKNOLOGI 11 2021
Publisher : Prosiding SNST Fakultas Teknik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research utilizes solar thermal energy that absorbed by the outer wall of the building which facing north. The heat energy is converted into electrical energy using a thermoelectric generator type TEC 12706. To maintain the cold side area of TEC 12706 heatsinks are circulated with circulating water cooling fluid with a discharge of 1.8 lpm and the temperature is not more than 3oC. The study was conducted with a simulation tool composed of several materials such as glass, aluminum, styrofoam and heatsink. The test is conducted from 06.00 WIB until 18.00 WIB for 3 days. The parameters measured are light intensity, wind speed, water flow, temperature, electric voltage and electric current contained in the test equipment. The research results get a maximum output power of 0.0024 W, thermoelectric efficiency and system efficiency.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN. (Studi Putusan No.38/PID.SUS-ANAK/2018/PN MDN RIFKY RIFKY
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 6 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (691.087 KB)

Abstract

ABSTRAK Ahmad Rifky* Liza Erwina** Marlina***   Kekerasan pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Kekerasan dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun psikis serta menyebabkan kematian pada seseorang. Kekerasan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan hukum. Kekerasan yang dilakukan oleh anak dengan latar belakang kenakalan dan karena perkembangan sikap mental anak yang belum stabil, harus diperlakukan sama dengan orang dewasa. Secara manusiawi memang harus dibedakan perlakuannya, sebab dilihat dari pisik dan pikirannya berbeda dengan orang dewasa. Berdasarkan latar belakang masalah, dirumuskan yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah pengaturan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan, bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh anak, dan bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif (yuridis normative). Metode yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum dan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan tertulis, asas-asas hukum, kaedah hukum dan sistematika hukum. Data-data sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal hukum, skripsi dan lain-lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (studi putusan nomor 38/pid.sus-anak/2018/pn mdn) merupakan judul skripsi penulis, yang membahas dan menganalisis, bagaimanakah penerapan sanksi tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan-aturan yang diberlakukan atau tidak sesuai (melanggar aturan-aturan tersebut), melalui analisis putusan pengadilan negeri medan. Bagaimanakah pengaturan hukum KUHP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani kasus anak sebagai pelaku tindak pidana. Serta membahas upaya-upaya lewat jalur penal dan non penal. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah yang mengacu pada Pengaturan Hukum yaitu Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak ada diupayakannya diversi pada tingkat Penyidikan oleh polisi, tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum, dan tingkat pemeriksaan perkara anak di pengadilan oleh hakim. Serta proses penahanan anak bertentangan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012, pada pasal 32 ayat (2) huruf b, karena ancaman hukuman yang boleh dilakukan penahanan ialah yang ancaman hukumannya pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.   Kata Kunci :Kekerasan, SanksiPidana, Anak. *MahasiswaFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara **StafPengajarHukumPidana, DosenPembimbingI FakultasHukum USU ***StafPengajarHukumPidana, DosenPembimbing II FakultasHukum USU