Muhamad Ridwan
Master of Science Regional Development Management Study Program Bogor Agricultural University, West Java

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategy for Improving The Quality of Education Through Special Allocation Funds (DAK) Physical Education of Lebak District, Banten Province Muhamad Ridwan; Faroby Faletehan; Anna Fariyanti
JURNAL MANAJEMEN AGRIBISNIS Vol 9 No 1 (2021): MEI 2021
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMA.2021.v09.i01.p05

Abstract

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan merupakan desentralisasi fiskal dengan tujuan agar tidak terjadinya ketimpangan sarana prasarana SMP di Kabupaten Lebak. Sebagai daerah yang dekat dengan ibukota negara, keadaan sarana prasarana sekolah SMP jauh dari standart kelayakan yang sudah di tentukan oleh Kemendikbud. namun penyaluran DAK fisik pendidikan tiap tahunnya tidak digunakan secara maksimal dan menyisakan anggaran. tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kondisi sarana prasarana dan tenaga pendidik pada sekolah tingkat SMP dan tenaga pengajar sesusai dengan standart yang berlaku, dan menetukan strategi peningkatan mutu pendidikan melalui DAK fisik pendidikan di Kabupaten Lebak. metode yang digunakan adalah analisis deskriftif dengan menggunakan kesesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 dan analytical network process (ANP). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bahwa sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga pendidik pada tingkat SMP di Kabupaten Lebak kondisinya tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan standartnya. Sedangkan hasil analytical network process (ANP) tentang alternative kebijakan untuk verifikasi data akurat DAPODIK (0.433), Membuat Payung Hukum Pelaksanaan Teknis DAK Fisik (0.256), Kelembagaan (0.322), Operator Dapodik (0.124), belumada payung hukum pelaksana teknis DAK Pendidikan (0.305).