This Author published in this journals
All Journal Lentera Hukum
Tajus Subki
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penodaan Agama (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 69/Pid.B/2012/Pn.Spg) Tajus Subki; Multazaam Muntahaa; Ainul Azizah
Lentera Hukum Vol 1 No 2 (2014): LENTERA HUKUM
Publisher : University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/ejlh.v1i1.565

Abstract

Kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) amandemen kedua pada Pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam konstitusi tersebut. Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, maka dalam KUHP ditambahkan Pasal 156a untuk menjerat tindak pidana penodaan agama. Dalam kasus yang Penulis analisis seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kumulatif dengan tetap memilih Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, hal tersebut karena kedua pasal tersebut bukan merupakan tindak pidana yang sejenis.Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun. Pasal 156a KUHP memberi ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Ancaman tersebut memang tergolong sangat tinggi dan berat, karena pembuat undang-undang menganggap akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana penodaan agama sangat serius bagi negara dan masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri Sampang seharusnya memvonis Terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan. Kata Kunci: Tindak Pidana Penodaan Agama, Bentuk Surat Dakwaan, Tujuan Pemidanaan.