Ainul Azizah
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Spg) Subki, Tajus; Muntahaa, Multazaam; Azizah, Ainul
e-Journal Lentera Hukum Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : e-Journal Lentera Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.309 KB)

Abstract

Kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) amandemen kedua pada Pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam konstitusi tersebut. Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, maka dalam KUHP ditambahkan Pasal 156a untuk menjerat tindak pidana penodaan agama. Dalam kasus yang Penulis analisis seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kumulatif dengan tetap memilih Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, hal tersebut karena kedua pasal tersebut bukan merupakan tindak pidana yang sejenis.Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun. Pasal 156a KUHP memberi ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Ancaman tersebut memang tergolong sangat tinggi dan berat, karena pembuat undang-undang menganggap akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana penodaan agama sangat serius bagi negara dan masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri Sampang seharusnya memvonis Terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan. Kata Kunci: Tindak Pidana Penodaan Agama, Bentuk Surat Dakwaan, Tujuan Pemidanaan.
STUDI KEPUSTAKAAN MENGENAI LANDASAN TEORI DAN PRAKTIK KONSELING NARATIF AZIZAH, AINUL
Jurnal BK UNESA Vol 7, No 2 (2017): Volume 7 Nomer 2
Publisher : Jurnal BK UNESA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyusun landasan teori dan praktik konseling naratif sebagai alternatif pendekatan konseling. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi. Untuk menjaga ketepatan pengkajian dan mencegah kesalahan informasi dalam analisis data maka dilakukan pengecekan antar pustaka dan membaca ulang pustaka serta memperhatikan komentar pembimbing. Hasil penelitian ini adalah tersusunnya landasan teori dan praktik konseling naratif secara utuh meliputi, : 1) Latar belakang berkembangnya konseling naratif, 2) konsep utama konseling naratif, 3) tujuan dari konseling naratif, 4) fungsi dan peran konselor dalam konseling naratif, 5) pengalaman konseli dalam proses konseling naratif, 6) hubungan antara konselor dan konseli dalam konseling naratif, 7) teknik dan prosedur konseling naratif, dan 8) hasil penelitian penerapan konseling naratif,  dan 9) proses konseling naratif dalam menangani kasus. Kata Kunci: Studi Kepustakaan, Konseling Naratif.
Criminal sanctions for insider trading: Comparison with Singapore Ainul Azizah
Jurnal Dinamika Hukum Vol 19, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2019.19.2.2405

Abstract

Insider trading is one of the crimes in the capital market that causes a lot of material loss to the victim. Such a large loss has caused fears of investors to trade on the capital market in Indonesia. For this reason, the government is trying to prevent insider trading, the government has made a Capital Market Law, but this is not enough. For this reason, policies need to be made relating to criminal sanctions for perpretators insider trading in the future. The research method used is the normative legal research method. With a conceptual approach, comparison and Law. The legal issues that will be examined are the legal and philosophical foundations of criminal sanctions for perpetrators insider trading and criminal law policies relating to criminal sanctions for perpetrators insider trading in the future? The result is a legal basis for criminal sanctions for perpetrators insider trading is to provide a deterrent effect to the perpetrators so that it does not happen again and protect the public from insider trading. Policies relating to criminal sanctions for perpetrators insider trading are the use of schikking in resolving insider trading and by using non-litigation methods.Keyword : criminal sanctions; insider trading; comparison. 
MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Laely Wulandari; Ainul Azizah
Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3585.099 KB) | DOI: 10.14710/mmh.40.4.2011.484-493

Abstract

The domestic Violence (KORT) represent hardness type owning the nature of typicallu done within doors, victim and perpetrator is family member and also oftentimes assumed by non as hardness form. Code Abolition ofKDRT give the basis for strong law which make KORT which initially housewifery become state business. But practically many KORT case which do not be continued to conference process because is assorted of factor. For example, feeling small, length process conference, not accomodate of importance of victim . This fact cause shall be thought of by a way of protecting everybody in household, giving to feel balmy/y, without lessening action able to be taken to KORT perpetrator. Rational Policy able to be acceptfid by all party needed in KORT handling. Require to be thought of by the way of which win-win solition for the case of KORT ini. Mediasi can be made one of choice, but mediasi in criminal law is unknown. For that this research will look for answers to problems; Is The Penal Mediation can can be used for handling of problem of KORT and How the regulation in future The Penal Mediation for Domestic violence. The conclusion are: The Penal mediation can use for the case of domestic violence, and the regulation formulation which will come which must be paid attention is common p1inciples from mediasi penal, Step mediasi penal, model which can be utilized, The mediator, types of violence can be mediation and duration of penal mediation. Given Suggestion are lt'on snot easy to integration penal mediation on the criminal justice system. First we must socialization about this to the public and penal mediation should not add burden to criminal justice system.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Penodaan Agama (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 69/Pid.B/2012/Pn.Spg) Tajus Subki; Multazaam Muntahaa; Ainul Azizah
Lentera Hukum Vol 1 No 2 (2014): LENTERA HUKUM
Publisher : University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/ejlh.v1i1.565

Abstract

Kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) amandemen kedua pada Pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam konstitusi tersebut. Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, maka dalam KUHP ditambahkan Pasal 156a untuk menjerat tindak pidana penodaan agama. Dalam kasus yang Penulis analisis seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kumulatif dengan tetap memilih Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, hal tersebut karena kedua pasal tersebut bukan merupakan tindak pidana yang sejenis.Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun. Pasal 156a KUHP memberi ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Ancaman tersebut memang tergolong sangat tinggi dan berat, karena pembuat undang-undang menganggap akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana penodaan agama sangat serius bagi negara dan masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri Sampang seharusnya memvonis Terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan. Kata Kunci: Tindak Pidana Penodaan Agama, Bentuk Surat Dakwaan, Tujuan Pemidanaan.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Habi Burrohim; I Gede Widhiana Suarda; Ainul Azizah
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 1 (2022): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i1.1137

Abstract

Abstrak Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan merumuskan konsep yang tepat di masa yang akan datang dalam pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) guna mendorong pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi korporasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah perjanjian Penundaan Penuntutan yang berasal dari rumpun hukum Common Law dapat diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan didasarkan pada 4 (empat) dasar kajian yakni tujuan sistem peradilan pidana dan asas sistem peradilan pidana dan bahwa konsepsi Perjanjian Penundaan Penuntutan yang akan diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia didasarkan pada Pengertian dan Tujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Pihak yang Terlibat dan Kewenangannya, Kualifikasi Tindak Pidana, Syarat Perjanjian Penundaan Penuntutan. Kata kunci: Kerugian Negara, Korupsi, Korporasi, Penuntutan Abstract The purpose of this study is to analyze the application of the Deferred Prosecution Agreement (DPA) in an effort to recover state financial losses for corruption by corporations in the Indonesian criminal justice system and formulate the right concept in the future in the implementation of the Deferred Prosecution Agreement or Deferred Prosecution Agreement (DPA) to encourage the return of state financial losses caused by corporate corruption. The method of this research is normative juridical. The results in this study are the Delay of Prosecution agreement originating from the Common Law legal family can be applied to the Indonesian Criminal Justice System based on 4 (four) basic studies, namely the objectives of the criminal justice system and the principles of the criminal justice system and that the conception of the Delay of Prosecution Agreement will be applied. The Criminal Justice System in Indonesia is based on the Definition and Purpose of the Suspension of Prosecution Agreement, the Parties Involved and Their Authorities, Criminal Acts Qualifications, Terms of the Suspension of Prosecution Agreement,.  Keywords: State Loses, Corruption,Corporation, Prosecution
Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pintami Nanda; Dominikus Rato; Ainul Azizah
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1446

Abstract

Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, apalagi yang dibuat dalam bentuk akta notaril diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keduanya. Akta tersebut diharapkan menjadi pedoman terhadap kedua belah pihak jika suatu saat terdapat sengketa. Tetapi, apabila akta perdamaian yang telah dibuat khususnya yang telah dibuat dihadapan notaris dikemudian hari di persengketakan, tentunya akta perdamaian yang telah dibuat tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis kekuatan mengikat akta van vergelijk pembagian harta bersama berdasarkan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu Kekuatan pembuktian akta otentik diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata yang mengatakan bahwa suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya, akta van vergelijk mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian dan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak. Kata Kunci: Akta Notariil, Akta Perdamaian, Harta Bersama The peace deed that has been mutually agreed upon by both parties, especially the one made in the form of a notarial deed, is expected to provide legal certainty for both. The deed is expected to be a guideline for both parties if at any time there is a dispute. However, if the peace deed that has been made, especially the one that has been made before a notary in the future, is disputed, of course the peace deed that has been made does not provide legal certainty. The purpose of this study is to analyze the binding strength of the deed of van vergelijk distribution of joint property based on law. The type of research used is normative juridical. The results and discussion in this study are the strength of proof of an authentic deed regulated in Article 1870 of the Civil Code which says that an authentic deed provides between the parties and their heirs or people who have rights from them, a perfect proof of what is contained in the document. in it. That is, the deed of van vergelijk is binding on the parties who made the peace agreement and provides perfect evidentiary power for the parties. Keywords: Notarial Deed, Peace Deed, Joint Assets.   REFERENCES Anak Agung Istri Agung. 2016. Akta Perdamaian Notariil dalam Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Notariil. Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 1, 2015. Dodi Hartanto. 2019. Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Balikpapan, Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. Elly Erawati dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta. Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Adminitratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, cet2. Bandung : Refika Aditama. Habib Adjie. 2011. Hukum Notaris Indonesia. Surabaya: Refika Aditama. Herowati Poesoko. 2012. Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jember. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: Nasional Legal Reform Program. Laurensius Arlima. 2014. Pemanggilan Notaris dalam proses Penegakan Hukum Oleh Hakim Terkait Akta yang Dibuatnya Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Padang: Magister Kenotariatan Universitas Andalas. Maisa. 2020. Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Journal of lex philosophy, Vol 1, No. 2. Moch. Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Muhammad Rasyad, Pembuatan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris di Kabupaten Agam, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 1, 2019. Tresna. 1993. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita. Retnowulan Sutanto. 2003. Mediasi dan Dading, Proceding Arbitrase dan Mediasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Salim dan Abdullah. 2007. Perancangan Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika. Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam