Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Gerardus Gegen; Aris Prio Agus Santoso
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5589

Abstract

Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak ditemukan permasalahan yang telah dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan yang berpotensi tidak menjamin kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran konsep perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa sebenarnya konsep perlindungan hukum itu bersumber pada konsep pengakuan, perlindungan terhadap hak-hak. Penerapan konsepsi sebagai kerangka berpikir dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar falsafah, sehingga prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain, konsep perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 terdiri dari upaya perlindungan preventif dan upaya perlindungan represif. Perlindungan preventif yang diberikan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui program vaksinasi. Perlindungan represif, diberikan Pemerintah dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas, selain itu Pemerintah juga telah memberikan insentif dan santunan kematian meskipun hal ini banyak mengalami kendala.
Analisis Yuridis Kewenangan Perawat Dalam Pengobatan Bekam Pada Praktik Keperawatan Mandiri Gerardus Gegen; Aris Prio Agus Santoso
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 5, No 3 (2021): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jisip.v5i3.2151

Abstract

In providing cupping treatment, health workers must apply patient safety so that malpractice does not occur, because in this digital era everything suspected of malpractice has been widely glimpsed by justice enforcers considering the presence of complementary therapies currently still causing controversy about ethical or not when applied in nursing services. In addition, the standard operating procedures for complementary-alternative services have not been clearly described. The problem in this study is how the authority of nurses in cupping treatment in independent nursing practice, and how the legal protection of cupping treatment in independent nursing practice. This research method uses a normative juridical approach, with secondary data collection. To find out whether there is a synchronization between the applicable regulations and the practice in the field. The data obtained were analyzed qualitatively. Based on the results of the study, it was found that nurses have the authority to perform cupping treatment obtained from non-formal education as long as the nurse has competence in the field in question and this authority is also strengthened by the existence of authority in limited circumstances. Nurses who perform cupping get preventive legal protection, which is protected by state institutions through laws and regulations that apply to nursing practitioners.
PENEGAKKAN ETIKA DAN DISIPLIN TENAGA KESEHATAN SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA Saiful Anwar; Aris Prio Agus Santoso; Gerardus Gegen; Ady Irawan AM
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 3 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i3.3469

Abstract

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak jarang ditemukan perilaku tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara yang menyimpang dari aturan. Untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh haruslah dilakukan penegakkan etik dan disiplin namun sering terjadi kesimpangsiuran dalam proses penegakkanya, apakah ditegakkan melalui jalur organisasi profesi ataukah melalui jalur pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menegakkan etika dan disiplin tenaga kesehatan sebagai aparatur sipil negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan library research dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya etika dan disiplin adalah sikap yang tidak dapat dipisahkan, dan bukanlah sikap yang berdiri sendiri karena keduanya saling berkaitan dan berhubungan. Di UU No. 36/2014 tidak menjelaskan secara tegas mengenai penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan, namun jika meninjau pada Pasal 82 ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya maka akan dikenai sanksi. Artinya di peraturan tersebut tertuang penegakkan hukum bagi tenaga kesehatan. Begitu juga pada PP No. 94/2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak melakukan melaksanakan kewajiban akan dijatuhi hukuman disiplin meliputi; hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Dari sini bisa diketahui bahwa sebenarnya UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan juga memiliki benang merah dengan jenis hukuman disiplin ringan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuktikan bahwa dalam hal melakukan penegakkan disiplin bagi tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara adalah merujuk pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, sebab tenaga kesehatan tersebut merupakan pegawai negara dan dimiliki oleh negara sedangkan kedudukan negara lebih tinggi dibandingkan dengan organisasi profesi. Penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan tersebut meliputi; pemberian sanksi hukuman disiplin ringan, pemberian sanksi hukuman disiplin sedang, atau bahkan juga pemberian sanksi hukuman disiplin berat.