Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Riang adalah salah satu tempat pemakaman umum yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Peningkatan jumlah populasi penduduk dengan semakin banyak pembukaan lahan permukiman baru namun tidak diiringi dengan penyediaan lahan pemakaman, akan menyebabkan terjadinya penumpukan pada tempat pemakaman umum. Demikian juga yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, di mana untuk mengatasi hal tersebut, maka harus diterapkan sistem blok pada pemakaman agar dapat menampung lebih banyak makam dan mempermudah proses pecarian letak makam dan data identitas, sehingga makam dapat terdata dengan baik. Sebagai salah satu ruang terbuka hijau di Kabupaten Ogan Ilir, TPU Taman Riang juga harus disesuaikan peruntukannya menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007 sehingga dapat berfungsi lebih maksimal. Dari hasil penelitian di lapangan, TPU Taman Riang memiliki 1.586 makam, dibagi menjadi 17 blok dan sudah cukup memenuhi fungsi sosial dan fisik sebagai ruang terbuka hijau. Tetapi menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007 belum memenuhi fungsi estetika untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau