This Author published in this journals
All Journal Suhuf
Ummi Bashyroh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Suhuf

KESEIMBANGAN EKOLOGIS DALAM TAFSIR AL- MISBAH (Studi Analitik Peran Manusia Terhadap Lingkungan) Ummi Bashyroh; Abdullah Mahmud
Suhuf Vol 33, No 2 (2021): November
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak bencana alam yang terjadi di antaranya kebakaran hutan, tanah longsor, banjir, dsb. Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh ulah tangan manusia. Tugas manusia sebagai khalifah dalam pandangan Al-Qur’an adalah untuk melestarikan serta memakmurkan bumi tanpa harus mengeksploitasi dan merusak. Akan tetapi fakta-fakta yang terjadi menunjukkan bahwa perusakan bumi karena tangan manusia lebih banyak dilakukan daripada pemeliharaannya. Oleh karena itu sudah menjadi tugas dan kewajiban manusia dalam menjaga keseimbangan ekologi agar lingkungan senantiasa lestari.Penelitian ini berfokus pada keseimbangan ekologi dan peran manusia sebagai khalifah yang berperan melakukan pemeliharaan terhadap alam dan lingkungan dalam pandangan tokoh mufassir Indonesia yaitu Quraish Shihab dalam kitab tafsir Al-Misbah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan tafsir. Sumber data utamanya adalah tafsir Al-Misbah yang datanya dikumpulkan secara dokumentatif. Adapun analisisnya bersifat deskriptif analitis.Keseimbangan ekologi menurut Quraish Shihab yaitu (1) menegakkan keadilan dalam segala hal, termasuk membuat sumber hukum/peraturan; (2) larangan bersikap zalim dalam berbagai bentuk, seperti mengurangi takaran atau timbangan, merampas harta orang lain dengan cara-cara yang batil, memanfaatkan sumber daya alam dengan melampaui batas, dan lain-lain; (3) bersikap moderat dan seimbang dalam perilaku kehidupan untuk menjaga keharmonisan dan tidak isrāf (berlebihan). Manusia berperan sebagai khalifah, menurut Quraish Shihab, bertugas untuk (1) melestarikan lingkungan, seperti melakukan kebijakan dalam penataan, pengembangan, pemelilharaan, pemulihan dan pengendalian lingkungan hidup (2) memanfaatkan sumber daya alam dengan bijaksana (3) tidak merusak lingkungan dan mengeksploitasi sumber daya alam.