Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Kegiatan pengabdian masyarakat ini diselenggarakan di Gampong Bakau Hulu, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan pendekatan metode pendampingan dengan tahapan diskusi kelompok terarah dan pendampingan. Solusi yang ditawarkan adalah memberikan bantuan dalam memperbaiki berkas-berkas kelembagaan, khususnya berkas pendirian, membuat analisa kelayakan usaha untuk rencana usaha baru, dan menyusun laporan keuangan sesuai kemampuan. Dari pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Gampong Bakau Hulu adalah dari segi Sumber Daya Manusia yang masih terbatas mengakibatkan berkas kelembagaan tidak rapi, perencanaan bisnis belum menggunakan analisis kelayakan sehingga sangat riskan. dalam pelaksanaannya, serta pengelolaan keuangan yang masih manual. Dampak dari kegiatan pengabdian ini adalah tersusunnya berkas-berkas kelembagaan BUMG serta tersusunnya analisis kelayakan bisnis BUMG sehingga pengelolaan BUMG lebih terarah.