Hemy Kiswinarso
Alumni Pendidikan Sejarah IKIP PGRI MADIUN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Dalam Pelestarian Situs Peninggalan Sejarah Tahun 2000-2015 Hemy Kiswinarso; Muhammad Hanif
AGASTYA: JURNAL SEJARAH DAN PEMBELAJARANNYA Vol 6, No 01 (2016)
Publisher : UNIVERITAS PGRI MADIUN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (705.251 KB) | DOI: 10.25273/ajsp.v6i01.882

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Dalam Pelestarian Situs Peninggalan Sejarah. Lokasi penelitian ini di wilayah Kabupaten Ponorogo dan di khususkan di wilayah yang terdapat situs peninggalan sejarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Validasi yang digunakan dalam untuk menguji kebenaran data menggunakan triangulasi sumber penelitian, sedangkan analisis data menggunakan analisis data model interaktif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut : kebijakan pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam pelestarian situs peninggalan sejarah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Badan Dinas yang berperan langsung dalam penanganan pelestarian situs peninggalan sejarah. Dalam mengupayakan pelestarian situs peninggalan sejarah Pemerintah Kabupaten Ponorogo bekerja sangat lamban karena masih adanya kasus-kasus yang mengancam keberadaan warisan budaya tersebut.  Sementara baru 2 sampai 3 tahun ini ada keseriusan dari pemerintah. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengupayakan adanya pendataan yang terstruktur, karena sebelumnya belum ada pembukuan untuk keterangan kebendaan cagar budaya. Pengadaan Balai Penyelamatan Benda Cagar Budaya oleh Pemerintah kota sudah diupayakan. Upaya pemerintah tersebut merupakan salah satu langkah untuk menjaga, memberdayakan, dan pemanfaatan yang lebih maksimal. Sehingga diharapkan kebijakan pemerintah dapat mengoptimalkan perlindungan situs peninggalan sejarah agar mampu dimanfaatkan oleh masyarakat umum khususnya masyarakat Kapubaten Ponorogo.