Perseroan Terbatas (Perseroan) selaku organisasi usaha berbadan hukum memiliki kedudukan yang setara dengan manusia di hadapan hukum. Hal ini dilandasi dengan kebolehannya untuk melakukan perbuatan hukum dan dapat juga ditutut pertanggungjawabannya atas tindakan yang dilakukan atas nama suatu perseroan. RUPS, direksi dan dewan komisaris selaku organ Perseroan memiliki andil yang besar dalam pengambilan kebijakan (policy) oleh perseroan. Ketiganya berperan aktif dalam menentukan tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh perseroan. Kendati demikian, ketiganya memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diperoleh atas tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Pertanggungjawaban tersebut bersifat terbatas (limited liability). Namun, ada kalanya pertanggunjawaban tersebut dapat dituntutkan secara penuh kepada organ perseroan yang melakukan perbuatan yang menyalahi tugas dan tanggungjawabnya atau mempengaruhi kebijakan perseroan yang berujung pada terjadinya pelanggaran hukum atau kerugian terhadap perseroan. Penuntutan pertanggungjawaban ini diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan berdasar pada prinsip piercing the corporate veil yang merupakan prinsip yang menegasikan pertanggungjawaban terbatas yang dimiliki oleh organ perseroan. Penerapan prinsip piercing the corporate veil telah ada dalam tatanan praktik hukum di Indonesia, penerapan prinsip ini memberikan titik cerah akan transparansi dalam pengelolaan dan pengambilan kebijakan suatu perseroan. Sehingga perseroan melalui organnya juga turut berhati-hati dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengambilan kebijakan perseroan karena telah ada hukum yang mengikatnya. Penulis melaksanakan penelitian terhadap penerapan prinsip ini dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Kata Kunci: DewanKomisaris, Piercing The Corporate Veil, Perseroan Terbatas