Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang saat ini mengalami perkembangan karena menilai peran dalam pembiayaan, terkhusus pada pengusaha-pengusaha mikro atau pengusaha kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah peranan hukum pemberian kredit di Indonesia, peranan Bank Perkreditan Rakyat dalam pengembangan UMKM di Indonesia, dan prosedur penyelesaian kredit macet pada pengusaha mikro di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bandar Jaya. Dalam penulisan skripsi ini, dipergunakan metode pengumpulan data melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif.Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan data-data sekunder, sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan survei ke lapangan yaitu pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bandar Jaya untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang sudah ada. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Pengaturan pemberian kredit perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan ada beberapa peraturan lainnya yang mengatur mengenai kredit.Kedua,Peranan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bandar Jaya sebagai perbankan dalam membantu pengembangan pengusaha mikro dalam UMKM yakni memberikan pinjaman atau kredit pada sektor UMKM tersebut.Ketiga, Kredit macet bisa ditimbulkan dari pihak debitur maupun dari pihak bank sendiri. Untuk itu PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bandar Jaya memberikan prosedur penyelesaian kredit melalui cara damai (penyelesaian debitur dan pihak bank sendiri tanpa ada pihak lainnya yang terlibat) dan melalui Badan Hukum seperti melalui PUPN, Badan Peradilan, dan Kejaksaan. Kata Kunci: Kredit, Pengusaha Mikro, BPR