This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Nesya Yulya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUJUKAN ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1518/Pid.B/2014/PN.Mdn; Putusan Pengadilan Negeri Medan No.1840/Pid.B/2014/PN.Mdn, dan Nesya Yulya; Edi Warman; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.663 KB)

Abstract

ABSTRAK Nesya Yulya* Prof.Dr. Ediwarman, SH, M.Hum.** Rafiqoh Lubis, SH, M.Hum.*** Anak merupakan pihak yang sangat lemah secara sosial dan hukum, sehingga sering dijadikan bahan eksploitasi dan tindak kekerasan. Belakangan ini, banyak sekali terjadi kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia yang dilakukan oleh orang-orang terdekat anak seperti orang tua, guru, pacar, teman dan lain-lain. Data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, merupakan kejahatan seksual terhadap anak, selebihnya adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Keadaan di atas yang kemudian memunculkan pertanyaan bagi penulis yang kemudian diangkat menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana Pengaturan yang mengatur tentang Tindak Pidana pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan, bagaimana faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan apakah sudah memberikan perlindungan terhadap anak dalam putusan pengadilan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dapat dikaji dari KUHP dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan tindak pidana pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan diatur dalam UUNo.23 Tahun 2002 jo. UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan dapat dikategorikan ke dalam dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Majelis Hakim dalam memutus kasus pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan cenderung menghukum para terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Departemen Hukum Pidana ** Dosen Pembimbing I/Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***  Dosen Pembimbing II/Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara