This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Helen Pasaribu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 TERHADAP UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM HUKUM ACARA PIDANA Helen Pasaribu; Edi Warman; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.395 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Helen Pasaribu[1] Ediwarman[2] Edi Yunara[3] Kata Kunci[4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 memberikan wewenang kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali secara berkali- kali. Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) justru mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang isinya bertentangan dengan MK. MA mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang justru menegaskan kembali permohonan peninjauan kembali tetap hanya bisa diajukan sebanyak satu kali. Kedua aturan tersebut sangatlah saling bertolak belakang. Inilah yang menjadi bahan pembahasan dalam skripsi ini. Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat Deskriptif yang berjenis penelitian hukum Normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dipakai penulis melalui Studi  kepustakaan (Library Research) Berdasarkan hasil penelitian Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tidak mengganggu kepastian hukum. Perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali hanya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bisa dapat langsung dilaksanakan putusannya. Karena pada dasarnya Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Dengan demikian, keadaan demikian sudah dapat dikatakan sebagai akhir perkara (karena dapat langsung dieksekusi) dan sudah menjamin kepastian hukum [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3]Dosen PembimbingII, Staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [4]Kata Kunci:  Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Agung, SEMA.