This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Dara Ade Suandi Ade
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI ANAK MELALUI MEDIA INTERNET (Studi Putusan No: 2191/PID.B/2014/PN.SBY) Dara Ade Suandi Ade; Edi Yunara; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.955 KB)

Abstract

ABSTRAK Dara Ade Suandi[1] Edy Yunara[2] Rafiqoh Lubis[3]   Pada zaman era globalisasi saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat saat ini, manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindakan kejahatan-kejahatan baru, kejahatan baru tersebut di sebut dengan cyber crime. Cyber crime disebut juga dengankejahatan dunia maya yaitu jenis kejahatan yang berkaitan dengan sebuah teknologi informasi tanpa batas Bentuk kejahatan cyber crime yang menjadikan anak sebagai sasaran korbannya merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat memprihatinkan, sebab hal itu dapat mempengaruhi mental anak hingga kehidupan sosialnya. Salah satu penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melibatkan anak sebagai korban yaitu pelecehan dan pengeksploitasian seksual akibat dari kejahatan seksual. Rumusan masalah yang akan dibahasa dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pornografi anak melalui media internet. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa sertiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kasus  dalam  Putusan perkara No.2191/PID.B/2014/PN.SBY dengan terdakwa Tjandra Adi Gunawan Als Recca Hanabishi adalah kasus mengenai pornografi anak melalui media internet dalam putusan tersebut hakim belum tepat dalam menjatuhkan putusan  sebab hakim seharusnya menjatuhkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dihubungkan dengan atau Jo Pasal 27 ayat (1) dan dihubungkan pula atau Jo Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik, karena menyangkut tentang pornografi anak melalui media internet dimana hukumannya ditambah sepertiga maka hukumannya seharusnya menjadi 8 (delapan tahun).     [1]Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2]Dosen Pembimbing I [3]Dosen Pembimbing II