AbstrakPeneliti bertujuan untuk mendekripsikan secara jelas terkait masalah Perjanjian Gadai Sawah Dengan Adanya Dua Pihak Pemegang Gadai (di Kabupaten Bantaeng). Dikaji berdasarkan tinjauan hukum dengan tujuan untuk mengatahui bagaimana pelaksanaan perjanjian gadai sawah dengan adanya dua pihak pemegang gadai, serta bagaimana penyelesaian sengketa akibat adanya dua pihak pemegang gadai. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif- kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan suatu keadaan atau fenomena dengan kata-kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang menjadi populasi adalah penggadai, penerima gadai, dan masyarakat setempat. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan gadai sawah yang ada di Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada umumnya dalam praktik yakni dengan cara pihak debitur (pemberi gadai) mendatangi pihak kreditor (penerima gadai) untuk menggadaikan tanah pertaniannya (sawah) sebagai jaminan, dimana hak pemanfaatan atau penguasaan objek gadai tersebut berada ditangan kreditor (penerima gadai) sampai masa perjanjian yang telah ditentukan tiba masanya dan pihak debitor mengembalikan sejumlah uang yang di ambil sebelumnya. Dalam penyelesaian kasus yang ada di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng seperti kasus yang dialami oleh Bapak Kamaruddin dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan, baik gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Atau bisa saja dalam permasalahaan tersebut diajukan gugatan perbuatan melawan hukum setelah itu digugat perdata.Kata Kunci : Gadai, Perjanjian, Sengketa. AbstractResearches aim to clearly describe the issue of paddy mortgage holders (in Bantaeng Regenci). Reviewed by legal review with the purpose of finding out how the two-party mortgage agreement was executed, as well as how the dispute between the two parties was resolved. This type of research is descriptive-qualitative research, which is an analysis that describes a situation or ponemenon with words or sentences and then separated by category to draw conclusios. By using observation, interview and documentation methods. The populations is the pawnbroker, the mortgagee and the local community. Based on the research results it is conclude thet implementation of the existing pawnshop in karatuang District, Bantaeng District, Bantaeng District is generally in practice by means of the debtor (pensioner) approach the creditor (pawnshop) to vacate his farm (field) as collateral, where the right to use or control of the mortgage object is and the hands of the creditor (mortgagee) until the time of the agreement that as been determined when the time comes and the debtor returns a sum of money previously taken. In the settlement of cases in the Village Karatuang Bantaeng District such as the case experienced by Mr. Kamaruddin can be Resolved by filling a lawsuit, both lawsuits is filed against the law after being sued civilly.Keywords: Agreement, Dispute, Mortgage.