Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Islam dan Hukum Keluarga

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I-B SAMBAS Nina Munawara; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.393

Abstract

Tingkat perceraian antara pasangan muda-mudi yang melakukan pernikahan dini di Kabupaten Sambas terbilang cukup tinggi. Sebagaimana dijelaskan oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sambas, (Hidayat) dalam situs web PA Sambas, pada tahun 2020 Kabupaten Sambas menduduki peringkat teratas di Kalimantan Barat dalam kasus perceraian. Hidayat mengatakan bahwa untuk perkara terdapat berbagai macam gugatan serta permohonan surat perizinan. Hidayat juga mengatakan kasus gugatan perceraian yang ada hampir mencapai 1.000 kasus. Untuk permohonan surat perizinan menikah usia dini, ataupun surat izin poligami sekitar 775 perkara. Memang kebanyakan gugatan perceraian, ada 928 kasus. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor yuridis perceraian pada pernikahan dini; (2) Faktor psikologis perceraian pada pernikahan dini; (3) Faktor sosiologis perceraian pada pernikahan dini. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) yaitu peneliti menitikberatkan pada analisis dengan berdasarkan konteksnya dengan artian bahan yang digunakan peneliti bisa berupa buku teks, surat kabar, majalah, film, catatan harian, naskah sastra, artikel dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, analisis, kemudian di interpretasikan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: Secara yuridis ada 5 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu kurangnya nafkah lahir, pasangan yang suka berjudi dan mabuk, berkata dan bersikap kasar terhadap pasangan, menghilang tanpa kabar, berselingkuh, jika bertengkar suka mengusir pasangannya, dan selalu mengucap kata cerai. Secara psikologis ada 9 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu egois, keluar malam tanpa tujuan yang jelas, kurang perhatian, cemburu tidak jelas, sering marah-marah tanpa ada kejelasan, keluar rumah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pasangan, boros, tidak jujur dan kurang dihargai. Secara sosiologis ada 4 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu tidak menghormati orang tua pasangan, selalu pulang ke rumah jika bertengkar, orang tua atau kerabat sering ikut campur masalah keluarga, kurang berkomunikasi dengan orang tua pasangan, mengumbar aib rumah tangga, tidak suka jika pasangannya bergaul dengan keluarga pasangan itu sendiri dan tidak sopan kepada orang tua pasangan.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PONTIANAK (Studi Kasus Tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk) Abdul Aziz; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.421

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Alasan-alasan pemohon pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 2) Bukti-bukti pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 3) Pertimbangan hakim pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk tentang isbat nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk, serta bahan hukum sekunder berupa lampiran-lampiran seperti alasan-alasan pemohon, bukti-bukti pemohon dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan studi dokumen. Dalam teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Kemudian, memeriksa keabsahan data dengan melakukan pemeriksaan kembali. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa Hakim Pengadilan Agama Kelas 1-A sudah sesuai mempertimbangkan terhadap putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. tentang isbat nikah meskipun tidak tepat, sebagaimana yang dimaksud hakim pernikahan pemohon yang kurang atau tidak terpenuhinya sebagian syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 23 ayat (1), Peraturan Mentri Agama (PERMA) Nomor 2 Tahun 1987 Pasal 1 huruf b dan dalil Kitab Bughyatul Musytarsidin yaitu karena wali (ayah) tidak bisa hadir untuk menjadi wali nikah, sehingga pernikahan pemohon dinyatakan cacat wali nikah. Kata Kunci: Putusan, Pertimbangan Hakim, Isbat Nikah, Wali Nikah.
ANALISIS PUTUSAN PERKARA PERDATA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 706 K/AG/2015 DALAM MENETAPKAN BAGIAN ANAK PEREMPUAN BERSAMA SAUDARA Sutan Mahmud; Muhammad Hasan; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.429

Abstract

Analisis Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung Nomor 706 K/Ag/2015 Dalam Menetapkan Bagian Anak Perempuan Bersama Saudara. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2021. Tujuan daripada penelitian adalah: 1) Supaya tahu akan bagian anak (perempuan) dalam waris jika bersama saudara kandung; 2) Supaya tahu akan pertimbangan hakim pada menetapkan warisan anak perempuan bila bersama saudara kandung. Metode dalam penelitian memakai metode kepustakaan. Teknik dalam pengumpulan data pada penelitian kepustakaan (library research) dengan dokumentasi. Sumber data pada penelitian yang digunakan yaitu data pustaka yang disatukan dengan usaha mencari data tertentu, mengemukakan dan melakukan analisis data bahan bacaan / yang berkaitan dengan sumber rujukan Putusan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode analisis data beserta pengurangan data, penyajian (menyampaikan) data, dan penarikan akan kesimpulan bersama (verifikasi) pemeriksaan data. Kemudian, metode pemeriksaan keabsahan data pada penelitian memakai bahan sumber acuan untuk mensupport dalam membuktikan bahan kajian yang sudah dijumpai si peneliti. Adapun hasil penelitian ini: 1. Bahwa dikalangan Para Ṣahabat dan Ulama mengenai pemaknaan kata walad ada 2 pendapat: Pertama. Adalah lughah walad bermakna anak (lelaki). Kedua. Bahwa kata walad bermakna anak (lelaki) dan anak (perempuan). 2. Bahwa Mahkamah Agung Nomor telah menetapkan bahwa bila anak perempuan mendapat ‘aṣabah karena seorang dan menghalangi bagian saudara kandung dalam pembagian harta warisan. Sehingga bagian anak perempuan dan bagian saudara kadung bisa Dan Adapun dampak dari kajian ilmiah supaya mampu sebagai bahan pembahasan untuk umum dan mereka peneliti saat sedang dalam penelitian. Kata Kunci: Aṣabah, Anak Perempuan, Saudara kandung