Ardiansyah Ardiansyah
Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I-B SAMBAS Nina Munawara; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.393

Abstract

Tingkat perceraian antara pasangan muda-mudi yang melakukan pernikahan dini di Kabupaten Sambas terbilang cukup tinggi. Sebagaimana dijelaskan oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sambas, (Hidayat) dalam situs web PA Sambas, pada tahun 2020 Kabupaten Sambas menduduki peringkat teratas di Kalimantan Barat dalam kasus perceraian. Hidayat mengatakan bahwa untuk perkara terdapat berbagai macam gugatan serta permohonan surat perizinan. Hidayat juga mengatakan kasus gugatan perceraian yang ada hampir mencapai 1.000 kasus. Untuk permohonan surat perizinan menikah usia dini, ataupun surat izin poligami sekitar 775 perkara. Memang kebanyakan gugatan perceraian, ada 928 kasus. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor yuridis perceraian pada pernikahan dini; (2) Faktor psikologis perceraian pada pernikahan dini; (3) Faktor sosiologis perceraian pada pernikahan dini. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) yaitu peneliti menitikberatkan pada analisis dengan berdasarkan konteksnya dengan artian bahan yang digunakan peneliti bisa berupa buku teks, surat kabar, majalah, film, catatan harian, naskah sastra, artikel dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, analisis, kemudian di interpretasikan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: Secara yuridis ada 5 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu kurangnya nafkah lahir, pasangan yang suka berjudi dan mabuk, berkata dan bersikap kasar terhadap pasangan, menghilang tanpa kabar, berselingkuh, jika bertengkar suka mengusir pasangannya, dan selalu mengucap kata cerai. Secara psikologis ada 9 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu egois, keluar malam tanpa tujuan yang jelas, kurang perhatian, cemburu tidak jelas, sering marah-marah tanpa ada kejelasan, keluar rumah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pasangan, boros, tidak jujur dan kurang dihargai. Secara sosiologis ada 4 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu tidak menghormati orang tua pasangan, selalu pulang ke rumah jika bertengkar, orang tua atau kerabat sering ikut campur masalah keluarga, kurang berkomunikasi dengan orang tua pasangan, mengumbar aib rumah tangga, tidak suka jika pasangannya bergaul dengan keluarga pasangan itu sendiri dan tidak sopan kepada orang tua pasangan.
PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) STUDI KASUS KUA NANGA PINOH PERSPEKTIF PMA NOMOR 20 TAHUN 2019 Syukron Hady; Marluwi Marluwi; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.405

Abstract

Dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan dan kekurangan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh; 3) faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pelayanan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dan diklasifikasikan dalam penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris. sumber data primer yang berupa wawancara kepada Kepala dan Operator SIMKAH KUA Kecamatan Nanga Pinoh, PMA Nomor 20 Tahun 2019, dan dokumentasi KUA Kecamatan Nanga Pinoh, adapun sumber data sekunder berupa buku, Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Jurnal, dan Dokumen lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi yang kemudian diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber dan member chek. Data kemudian dianalisis dengan reduksi, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Berikut hasil penelitian ini: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan amanah PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan SIMKAH diantaranya yaitu dibekali mesin validasi NIK, memudahkan untuk memonitoring data PNBP Nikah, memudahkan ketika melakukan pengecekan terhadap nomor putusan perkara Pengadilan Agama, keunggulan yang bersifat urgen pada SIMKAH terletak pada segi keamanan buku nikah yang sudah tertanam kode batang atau barcode. Adapun kekurangan SIMKAH yaitu terbatasnya kuota validasi NIK, dan terbatasnya slot server untuk mengakses SIMKAH WEB; 3) Faktor-faktor yang dapat menghambat pelayanan SIMKAH yaitu terjadi pada SIMKAH itu sendiri yang berupa tidak dapat mengakses laman SIMKAH karena server pusat penuh dan juga terbatasnya kuota validasi NIK, faktor yang terjadi oleh calon pengantin karena data calon pengantin yang bermasalah atau tidak sinkron setelah validasi NIK dilakukan. Adapun faktor pendukung adalah jaringan internet yang lancar dan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Kata kunci: Penerapan, Penerapan SIMKAH, PMA Nomor 20 Tahun 2019
ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PONTIANAK (Studi Kasus Tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk) Abdul Aziz; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.421

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Alasan-alasan pemohon pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 2) Bukti-bukti pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 3) Pertimbangan hakim pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk tentang isbat nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk, serta bahan hukum sekunder berupa lampiran-lampiran seperti alasan-alasan pemohon, bukti-bukti pemohon dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan studi dokumen. Dalam teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Kemudian, memeriksa keabsahan data dengan melakukan pemeriksaan kembali. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa Hakim Pengadilan Agama Kelas 1-A sudah sesuai mempertimbangkan terhadap putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. tentang isbat nikah meskipun tidak tepat, sebagaimana yang dimaksud hakim pernikahan pemohon yang kurang atau tidak terpenuhinya sebagian syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 23 ayat (1), Peraturan Mentri Agama (PERMA) Nomor 2 Tahun 1987 Pasal 1 huruf b dan dalil Kitab Bughyatul Musytarsidin yaitu karena wali (ayah) tidak bisa hadir untuk menjadi wali nikah, sehingga pernikahan pemohon dinyatakan cacat wali nikah. Kata Kunci: Putusan, Pertimbangan Hakim, Isbat Nikah, Wali Nikah.