Jurnal Hukum Islam dan Hukum Keluarga
Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I-B SAMBAS

Nina Munawara (Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak)
Muhammad Hasan (Fakultas Syariah IAIN Pontianak)
Ardiansyah Ardiansyah (Fakultas Syariah IAIN Pontianak)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2021

Abstract

Tingkat perceraian antara pasangan muda-mudi yang melakukan pernikahan dini di Kabupaten Sambas terbilang cukup tinggi. Sebagaimana dijelaskan oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sambas, (Hidayat) dalam situs web PA Sambas, pada tahun 2020 Kabupaten Sambas menduduki peringkat teratas di Kalimantan Barat dalam kasus perceraian. Hidayat mengatakan bahwa untuk perkara terdapat berbagai macam gugatan serta permohonan surat perizinan. Hidayat juga mengatakan kasus gugatan perceraian yang ada hampir mencapai 1.000 kasus. Untuk permohonan surat perizinan menikah usia dini, ataupun surat izin poligami sekitar 775 perkara. Memang kebanyakan gugatan perceraian, ada 928 kasus. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor yuridis perceraian pada pernikahan dini; (2) Faktor psikologis perceraian pada pernikahan dini; (3) Faktor sosiologis perceraian pada pernikahan dini. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) yaitu peneliti menitikberatkan pada analisis dengan berdasarkan konteksnya dengan artian bahan yang digunakan peneliti bisa berupa buku teks, surat kabar, majalah, film, catatan harian, naskah sastra, artikel dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, analisis, kemudian di interpretasikan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: Secara yuridis ada 5 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu kurangnya nafkah lahir, pasangan yang suka berjudi dan mabuk, berkata dan bersikap kasar terhadap pasangan, menghilang tanpa kabar, berselingkuh, jika bertengkar suka mengusir pasangannya, dan selalu mengucap kata cerai. Secara psikologis ada 9 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu egois, keluar malam tanpa tujuan yang jelas, kurang perhatian, cemburu tidak jelas, sering marah-marah tanpa ada kejelasan, keluar rumah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pasangan, boros, tidak jujur dan kurang dihargai. Secara sosiologis ada 4 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu tidak menghormati orang tua pasangan, selalu pulang ke rumah jika bertengkar, orang tua atau kerabat sering ikut campur masalah keluarga, kurang berkomunikasi dengan orang tua pasangan, mengumbar aib rumah tangga, tidak suka jika pasangannya bergaul dengan keluarga pasangan itu sendiri dan tidak sopan kepada orang tua pasangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alusroh

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Al-Usroh is a Scientific journal in the field of Islami Family Law that published by Islamic Family Law Program Shariah Faculty State Institue Of Islamic Religious Pontianak. This journal countains the masterpiece of writers and reserches. This journal welcomes contribution from scholars and expert ...