This Author published in this journals
All Journal AGRIMOR
Theodorus Monaldus Yanuaris Nabu
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten TTU, Kefamenanu, TTU – NTT, Indonesia.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Banul sebagai Kearifan Lokal Pelestarian Lingkungan oleh Lembaga Adat di Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur Fidelis Atanus; Theodorus Monaldus Yanuaris Nabu; Medan Yonathan Mael
AGRIMOR Vol 3 No 2 (2018): AGRIMOR - April 2018
Publisher : Fakultas Pertanian, Universitas Timor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.183 KB) | DOI: 10.32938/ag.v3i2.322

Abstract

Banul merupakan salah satu kearifan lokal di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Banul juga merupakan salah satu tradisi larangan adat yang masih berlaku di desa Tun’noe sampai sekarang dalam era otonomi daerah ini. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan gambaran tentang tingkat keteraturan, tingkat kepatuhan dan tingkat kesesuaian Banul di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur, kabupaten TTU. Penelitian ini dilakukan pada bulan April sampai Juli 2017 di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur, kabupaten TTU, menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Pengambilan data dari lapangan digunakan beberapa teknik antara lain pengamatan yang mendalam (observasi), wawancara (interview) dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Banul dari aspek tujuannya sebenarnya cukup membantu masyarakat dalam mengelola lingkungan dan kesejahteraannya, selain itu Banul juga bernilai Sosial. Hal ini disebabkan karena dengan Banul maka kehidupan sosial masyarakat, panen dan keseimbangan lingkungan dapat diatur. Kepatuhan masyarakat terhadap Banul belum maksimal diterapkan karena perbendaan persepsi tentang hak milik terhadap apa yang dilarang. Di satu sisi ada hukum adat yang melarang namun disisi lain apa yang dilarang adalah kepemilikan pribadi atau suku. Seharusnya Banul tidak mengenal kepemilikan pribadi atau suku karena berkaitan dengan keseluruhan lingkungan atau ekosistem dan merupakan kesepakatan seluruh masyarakat. Tradisi Banul belum searah dengan hukum formal, sehingga perlu adanya peraturan daerah dan peraturan desa tentang pelestarian kearifan lokal untuk memperkuat eksistensi Banul.