Jastinra Paula Megaputri Mamalu
Universitas Sam Ratulangi, Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN DAN KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT BANK PADA MASA COVID-19 Jastinra Paula Megaputri Mamalu; Ronny A. Maramis; Abdurrahman Konoras
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.21201

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan hukum kredit perbankan serta kebijakan kredit bank di era Covid-19. Pada penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, yang meliputi pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Data yang dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier kemudian diolah dengan melakukan klasifikasi dan interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kredit perbankan berada dalam lingkup hukum perbankan yang terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang disebut dengan Pembiayaan. Ketentuan-ketentuan tersebut menentukan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan, oleh karena mengandung risiko seperti timbulnya kredit bermasalah misalnya kredit macet. Kredit bank bermasalah dalam penanganannya sebelum pandemic Covid-19 hanya diselesaikan di antara bank selaku kreditur dengan debitur sehingga dilaksanakan secara individual. Salah satu bentuk atau cara penyelesaian kredit bank bermasalah ialah dilakukan dengan restrukturisasi misalnya perpanjangan jangka waktu kredit maupun penambahan kredit.