Risdiana Izzaty
Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR Bagus Oktafian Abrianto; Xavier Nugraha; Risdiana Izzaty
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.411 KB) | DOI: 10.29303/ius.v7i3.633

Abstract

Setiap negara tentulah memiliki sebuah konstitusi yang pada umumnya digunakan sebagai pedoman pada saat menjalankan roda pemerintahannya. Dalam konstitusi di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensiil, menggunakan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) antar lembaga yang digunakan dalam rangka menjalankan prinsip pemerintahan dengan checks and balances. Salah satunya adalah terhadap hal pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai lembaga eksekutif dalam mengajukan RAPBN serta memberikan sebuah kewenangan kepada DPR sebagai lembaga legislatif untuk menyetujui RAPBN yang diajukan oleh Presiden. Penyetujuan DPR atas RAPBN dianggap sebagai hal yang krusial dalam pembentukan dan penetapan APBN sehingga dalam tulisan ini akan mengemukakan problematika apabila terjadi penolakan terhadap RAPBN oleh DPR serta upaya yang dapat ditempuh oleh eksekutif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Metode penelitian menggunakan penelitian hokum normatif dan simpulan dari tulisan ini adalah hubungan antara pemerintah dengan DPR berupa hubungan check and balances dan pemerintah dapat mengambil opsi dengan mewujudkan Perpu APBN dalam hal terjadi penolakan RUU APBN oleh DPR.
Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Risdiana Izzaty
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.223 KB) | DOI: 10.30641/ham.2020.11.85-98

Abstract

Munculnya ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan penerapan mekanisme carry-over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Akibatnya, agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji urgensi penerapan mekanisme carry-over dalam pembentukan undang-undang Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam literatur untuk memperdalam pemahaman urgensi penerapan mekanisme carry-over di Indonesia. Dari tulisan ini dapat diketahui bahwasanya carry-over dipandang sebagai bentuk efektivitas dalam good governance, efisiensi APBN, dan perlindungan hak asasi manusia. Maka dari itu diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme carry-over sebagai alas hak dalam penerapannya.