Penelitian ini mengkaji mengenai putusan hakim dalam perkara pembatalan akta risalah lelang dikarenakan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan nilai limit lelang dalam pelaksanaan lelang dengan menjadikan putusan pengadilan sebagai objek kajiannya. Dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan akta risalah lelang didasarkan pada dua (2) hal, yaitu: (a) adanya perbuatan melawan hukum dari kreditur yang telah serta merta tanpa sepengetahuan debitur mengajukan permohonan lelang. (b) adanya kesalahan prosedur dalam penetapan nilai limit lelang dalam pelaksanaan lelang. Akibat hukum yang timbul dengan dibatalkannya akta risalah lelang ada 5 (lima), yaitu: (a) Obyek lelang harus dikembalikan kepada keadaan hukum semula, namun tetap dalam status barang jaminan yang tercatat atas nama kreditur. (b) Hak pemenang lelang atas objek lelang menjadi berakhir. (c) Kreditur harus mengembalikan hasil lelang sejumlah uang yang telah disetorkan kepada pemenang lelang. (d) Debitur tetap diharuskan memenuhi kewajibannya melunasi utangnya sebesar hutang pada posisi semula. (e) Akta risalah lelang dengan sendirinya batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas adanya pembatalan akta risalah lelang oleh putusan pengadilan yaitu pemenang berhak mendapatkan kembali haknya atas sejumlah uang yang telah dibayarkan dalam pelaksanaan lelang tersebut.