Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kertha Patrika

Status Kedudukan Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Putri Maharani
Kertha Patrika Vol 40 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2018.v40.i02.p06

Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) setelah adanya pembatalan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah (incest) menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta. (2) Menambah wawasan dan pengetahuan Penulis untuk mempelajari hukum Perkawinan sedarah dan status kedudukan anak dari hasil perkawinan sedarah (incest) ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dari putusan Nomor: 216/Pdt.G/1996/PA.YK di Pengadilan Agama Yogyakarta dapat diambil kesimpulan bahwa: meskipun terjadinya pembatalan perkawinan, maka keputusan pembatalan perkawinan tersebut berakibat tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut