This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Eroy Aryadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RELEVANSI PERLINDUNGAN KORBAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH OKNUM POLRI DENGAN PENJATUHAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROPESI POLRI Safitri Wikan Nawang Sari; Eroy Aryadi
Badamai Law Journal Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i1.6045

Abstract

Adanya korban yang perlu dilindungi hak-haknya dalam perkara yang  melibatkan oknum Anggota Polri Polres Banjarbaru berinisial AIPTU M, yang melakukan suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP. Tujuan dari penulisan ini adalah : (1) Sebagai pedoman dan keseragaman administrasi Penyidik Propam Polri dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan perkara pelanggaran disiplin, pidana dan kode etik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur; (2) Memberikan kejelasan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 yang bersinergi dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2014 sehingga para penyidik Propam mampu bertindak secara professional, Modern dan Terpercaya.        Hasil penelitian ini adalah : (1) korban An. NOERANA diarahkan agar melaporkan pengaduannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru terhadap perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum berinisial Aiptu M terhadap dirinya dikarenakan ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukannya, namun yang bersangkutan tidak mau melaporkan kasus pidananya dan hanya berharap disidangkan disiplin saja untuk dapat diselesaikan secara damai yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution); (2) Oknum Polri berinisial AIPTU M dihadapkan pada sidang disiplin dan dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi.  terkait adanya korban lain yang melaporkan permasalahan yang sama melalui jalur perkara pidana, sampai dengan sekarang Sat Reskrim Polres Banjarbaru masih melakukan penyidikan.