Penelitian ini memebahas tentang: Penetapan Mahar Bagi Perempuan Di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penetapan mahar bagi perempuan di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan (2) Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap penetapan mahar bagi perempuan di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui Bagaimanakah penetapan mahar bagi perempuan di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan (2) Untuk mengetahui Tanggapan masyarakat terhadap penetapan mahar bagi perempuan di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dalam pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Lokasi penelitian di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh selatan. Teknik analisis data kualitatif menggunakan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi. Subjek dalam penelitian ini adalah 6 orang masyarakat yang mewakili dari keseluruhan masyarakat yang berada di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahar merupakan kewajiban bagi pihak laki-laki yang ingin menikahi perempuan sebagai kehormatan atau kemuliaan dan tanda cintanya untuk dijadikan isteri, pada dasarnya penetapan mahar pada perempuan di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan tidak berbeda dengan daerah yang lain, Pada masyarakat kluet penetapan mahar harus megikuti ketentuan adat istiadat yang berlaku, karna mahar sudah merupakan hukum serta norma-norma sejak zaman dahulu hingga sekarang. Ketentuan adat istiadat di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten aceh Selatan penetapan mahar bagi perempuan sudah ditentukan sejak dahulu sebanyak 3 mayam emas. Tanggapan masyarakat secara umum menyatakanbahwa penetapan mahar bagi perempuan di Desa Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan sudah banyak mengalami perubahan yang tidak sesuai lagi dengan adat yang ditetapkan dulu. Ini dibuktikan dengan banyaknya keluarga yang menetapakan mahar sesuai dengan kelas ekonomi atau status dalam keluarga tersebut. Disarankan kepada masyarakat Kluet kususnya Desa kampung Paya supaya masalah mahar ini hendaknya di sesuaikan dengan keadaan kelas ekonomi pihak keluarga laki-laki bukan kesannya untuk memamerkan kekayaan atau untuk dipandang berstatus sosial lebih tinggi dalam masyarakat, agar perkawinan itu dapat terlaksanakan dan tidak akan terjadinya kawin lari yang tidak di inginkan.Kata kunci: Penetapan Mahar, Perempuan