Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Cahya Wulandari
Jurnal Jurisprudence Vol 10, No 2 (2020): Vol. 10, No. 2, Desember 2020
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v10i2.12233

Abstract

Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia. Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan library research. Temuan: penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpukan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice.  Kegunaan: Pemerintah perlu membuat payung hukum yang komprehensif untuk mengatur proses penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis restorative justice secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP di Indonesia. Kebaruan/Orisinalitas: Dasar hukum terbaru dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasar pada restorative justice yang dikaitkan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait proses penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Pancasila Feminism: Gender Equality Based on Values of Pancasila Cahya Wulandari; Indung Wijayanto; Loso .
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol 21, No 1 (2022): PENA JUSTISIA
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.311 KB) | DOI: 10.31941/pj.v21i1.1808

Abstract

AbstractFeminist are trying to fight for women in Indonesia to stand in line with men. However, these struggles are often based on liberal ideology. Gender equality based on liberal values can certainly be contrary to the values of Pancasila.  Based on this, it needs to be discussed related to Pancasila Feminism as a form of gender justice based on the values of Pancasila precepts. Feminism based on human rights must still respect the differences in culture, nation and religion embraced by each country. In Pancasila feminism, all gender equality struggles must be in accordance with the nature of Pancasila which includes awareness as a creature of God, awareness as a civilized and just human being, awareness as a social being, unity and nationhood, and the ability to consult consensus. The views of feminism should not be contrary to the values of Pancasila, especially, with the value of Godhead. Religion considers that the position of men and women is equal in God's eyes. However, equality does not mean in all things for example in domestic and inheritance affairs.Keywords:  Feminism, Gender Equality, Pancasila  AbstrakPara pemerhati feminisme berusaha memperjuangkan kaum perempuan di Indonesia untuk berdiri sejajar dengan laki-laki. Namun, perjuangan tersebut seringkali berpedoman pada ideologi liberal. Kesetaraan gender yang berlandaskan nilai-nilai liberal tentu dapat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.  Berdasarkan hal tersebut, perlu dibahas terkait Feminisme Pancasila sebagai bentuk keadilan gender yang berbasis pada nilai-nilai sila Pancasila. Feminisme yang berdasar pada hak asasi manusia harus tetap menghormati perbedaan budaya, bangsa dan agama yang dianut masing-masing negara. Dalam feminisme Pancasila, semua perjuangan keseteraan gender harus sesuai dengan sifat Pancasila yang meliputi kesadaran sebagai makhluk Tuhan, kesadaran sebagai manusia yang beradab dan berkeadilan, kesadaran sebagai makhluk sosial, bersatu dan berbangsa, dan kemampuan bermusyawarah mufakat. Pandangan feminisme tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama, dengan nilai Ketuhanan. Agama menganggap bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama di mata Tuhan. Namun, kesetaraan itu bukan berarti dalam segala hal misal dalam urusan rumah tangga dan waris. Kata Kunci: Feminisme, Kesetaraan Gender, Pancasila