Abstact Justice principle in the Quran and Hadis contains some meanings, among them: equality (al-MusÄwÄh), truthfulness (al-á¹¢idq), and purity (al-Ikhlâṣ). Islam elevates justice values, it even became the character of Rasulullah and the muslims. However, these values of justice had been criticized at some applications of criminal judge, such as qisas, and polygamy in marriage which were considered not showing justice. The main point of this study was theological justice contextualization in the law of qisas and polygamy. The conclusion is that justice values in the implementation of qisas punishment and polygamy practice in marriage have beneficences for the goodness of human being. Prinsip keadilan dalam al-Qur’an dan Hadis meliputi makna antara lain: kesetaraan (al-Musâwâh), kejujuran (al-á¹¢idq), dan kemurnian (al-Ikhlâṣ). Islam adalah ajaran yang menjunjung tinggi nilai keadilan, bahkan sisi keadilan merupakan karakter Rasulullah saw. dan umat Islam. Namun nilai keadilan tersebut dikritisi pada beberapa penerapan hukum pidana Islam, seperti hukuman qiá¹£Äá¹£, dan pada praktek poligami dalam perkawinan, yang dianggap tidak mencerminkan nilai keadilan. Pokok permasalahan penelitian ini adalah kontekstualisasi teologi keadilan dalam hukum qiṣâṣ dan poligami, dengan menggunakan pendekatan teologi normative. Kesimpulannya bahwa nilai-nilai keadilan terdapat pada penerapan hukuman qiṣâṣ dan praktik poligami dalam perkawinan, dan mengandung hikmah bagi kemaslahatan umat manusia.