Tulisan ini berisi tentang konsep moderasi beragama dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan liblary Research dengan menggunakan pendekatan studi komparatif antara buku Moderasi Beragama Kementerian Agama RI dengan UU No. 5 Tahun 2018. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa aksi-aksi terorisme di Indonesia terjadi karena adanya sikap ekstrem atau berlebihan dalam beragama. Selain itu, penulis juga menemukan bahwa Indonesia merupakan negara multikultural dan multiagama, sehingga konflik yang mengatasnamakan agama sangat rentan terjadi. Oleh karena itu, konsep tawassuth atau moderasi beragama merupakan cara yang efektif dan efesien dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberi masukan keilmuan bagi TNI yang memiliki tugas pokok dalam mengatasi aksi terorisme di Indonesia, serta memberi pemahaman yang moderat bagi umat beragama di Indonesia.