Ocie April Ningsih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SENGKETA KEPEMILIKAN KEPULAUAN SPRATLY DI LAUT CHINA SELATAN BERDASARKAN UNCLOS III (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA) TAHUN 1982 Ocie April Ningsih; Mexsasai Indra; Widia Edorita
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2016): Wisuda Oktober 2016
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa laut China Selatan telah dimulai sejak tahun 1947, pada tahun tersebut Negara China membuat garis putus-putus untuk mengklaim semua kepulauan yang ada di Laut China Selatan. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh dua factor penting, yaitu : pertama, letak yang strategis yakni laut China Selatan merupakan jalur Pelayaran perdagangan dan jalur komunikasi internasional yang menghubungkan samudra Hindia dan samudra Fasifik, beruntung dari segi Geografi karena dikelilingi oleh sepuluh Negara pantai. Kedua, sumber daya alam yakni kekayaan alam yang terkandung di wilayah Kepulauan Spartly memiliki kandungan minyak dan gas alam yang besar. Sumber daya alam ini merupakan salah satu produk yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi Negara. Yang menjadi objek focus utama sengketa antara Negara-negara sekawasan (China, Taiwan, Singapura, Philipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darrusalam) yaitu dua pulau utama yang terdapat di wilayah laut tersebut, terkhususnya Kepulauan Spartly. Tujuan penulisan skripsi ini yakni ; Pertama, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spartly Berdasarkan UNCLOS III Tahun 1982, Kedua, Upaya-upaya yang di Lakukan Oleh Negara-negara Sengketa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spartly di Laut China SelatanJenis Penelitian ini dapat digolongkan dalam penellitian hukum normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan sekunder atau penelitian yang berdasarkan aturan-aturan baku yang telah dibukukan atau dapat juga disebut dengan penelitian kepustakaan.Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, penyelesaian sengketa kepemilikan Kepulauan Spratly berdasarkan UNCLOS III Tahun 1982 yakni pada Pasal 279 menyebutkan penyelesaian sengketa secara damai. Pasal ini memberikan penjelasan bahwasanya penyelesaian sengketa dengan jalan damai merupakan penyelesaian sengketa yang harus lebih dahulu ditempuh dan yang sangat dianjurkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional dalam penyelesaian suatu konflik Hukum Laut Internasional. Kedua, Upaya penyelesaian konflik ini sudah dilakukan sejak tahun 1970an baik melalui upaya-upaya bilateral maupun multilateral. Dalam upaya-upaya tersebut telah disepakati beberapa hal seperti kerjasama pengelolaan wilayah Kepulauan Spratly, maupun pembagian sumber daya alam. Akan tetapi konflik ini belum selesai karena belum ada kesepakantan mengenai hak kepemilikan wilayah Kepulauan tersebut. ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara ikut berperan aktif dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah tersebut.Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa – Secara Damai – UNCLOS