Anita Listyani
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN ANAK DARI BAHAYA KEKERASAN Anita Listyani; Budi Muhammad Taftazani; Risna Resnawaty
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/jppm.v2i1.13234

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh semakin merebaknya kasus pelanggaran hak anak. Padahal anak merupakan aset negara yang akan menentukan keberhasilan suatu negara di masa yang akan datang. Dimana untuk menghindari terjadinya pelanggaran akan hak anak, setiap individu diharuskan untuk memiliki kesadaran awal akan pentingnya menjaga dan melindungi hak anak. Hak anak dapat terpenuhi dengan didukung oleh keberhasilan seorang anak dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai umurnya dan juga kebutuhannya sebagai seorang anak. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini yaitu mulai dari yang paling dekat dengan anak, ialah orang tua dan keluarga, kemudian masyarakat pada umumnya, kemudian barulah negara dan pemerintah. Apabila anak-anak tidak berada dalam pengawasan yang tepat, mereka dapat beresiko dilanggar hak-haknya oleh pihak-pihak tidak bertanggung-jawab seperti pada kasus di panti asuhan The Samuels yang melanggar hak 6 orang anak penghuni panti tersebut. Dimana anak-anak panti disana tidak mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, juga hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, hak untuk memperoleh identitas diri, hak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, dan hak untuk memperoleh pendidikan yang sesuai. Pemenuhan kebutuhan dan tugas perkembangan anak ini dapat dimulai dari setiap individu yang dimulai dengan kesadaran diri sendiri, dimana ketika melihat adanya kondisi yang berpotensi memunculkan suatu pelanggaran hak anak, melaporkan kondisi tersebut kepada KPAI yang menyediakan pelayanan untuk melindungi anak.